Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • KPK Endus Aset Tersembunyi Ridwan Kamil, Tempat Usaha di Luar LHKPN Jadi Incaran

Berita

KPK Endus Aset Tersembunyi Ridwan Kamil, Tempat Usaha di Luar LHKPN Jadi Incaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 04 Feb 2026 08:49
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga sengaja disembunyikan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah ini kini fokus menelusuri asal-usul perolehan harta tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya ketidakcocokan antara harta yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Penelusuran ini mencakup aset-aset yang tersebar di wilayah Jawa Barat hingga daerah lainnya di Indonesia.

"KPK menduga ada sejumlah aset milik RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN, nah itu kami dalami mengapa belum dimasukkan," ujar Budi, Selasa (3/2/2026).

Penyidik bahkan mengklaim telah mendeteksi keberadaan aset tidak bergerak serta beberapa titik lokasi yang menjadi milik arsitek tersebut sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat. Salah satu temuan yang mencolok adalah kepemilikan sejumlah tempat usaha yang tidak tercantum dalam daftar kekayaan resmi.

"Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh RK," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Temuan ini menjadi catatan serius bagi tim penyidik mengingat kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh kekayaannya secara transparan. Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025), KPK juga sempat menyinggung adanya aset yang tidak terdaftar namun sudah terpantau oleh radar intelijen mereka.

Hingga saat ini, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman mengenai status hukum aset-aset tersebut dan bagaimana aset itu bisa dimiliki oleh Ridwan Kamil selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat. Ketidakterbukaan dalam LHKPN sering kali menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap potensi gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.