KPK Periksa 5 Saksi di Pekanbaru, Lengkapi Berkas Wako Dumai Tersangka Korupsi DAK dan Gratifikasi
Admin
Selasa, 03 Nov 2020 09:09
PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih berupaya melengkapi berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, Walikota (Wako) Dumai.
Zul AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 oleh KPK dalam 2 perkara dugaan rasuah.
Pertama tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diemban Zul AS sebagai Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sedangkan pada perkara kedua ini, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik KPK diketahui masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Pada Senin (2/11/2020) ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi di Kota Pekanbaru.
Tiga saksi diantaranya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi.
Dua saksi lagi yaitu Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap kelima saksi itu.
"Iya, pemeriksaan hari ini," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, pemeriksaan 5 saksi itu dalam rangka melengkapi berkas tersangka Zul AS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru," bebernya.
Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
Tim KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Dumai.
Seperti di Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.
Tim KPK pun pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah seorang pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha lainnya di Jalan Diponegoro Kota Dumai.
Dari tempat-tempat tersebut, tim menyita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara yang tengah diusut itu