Rabu, 01 Jul 2026
hukrim
KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 01 Jul 2026 16:09
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto beserta Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau jatah preman yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Proses pemeriksaan jajaran pejabat ini berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kota Pekanbaru. Selain dua pimpinan daerah tersebut, tim penyidik turut meminta keterangan dari sebelas saksi lain yang berasal dari lingkup birokrasi pemerintahan hingga kalangan swasta.
Saksi dari lingkup Pemerintah Provinsi Riau meliputi Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Mardoni, Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK, Matnuril, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Muhammad Taufiq Oesman Hamid, serta Pelaksana Tugas Kepala BAPPEDA, Purnama Irwansyah.
Panggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau, Syarkawi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau, Thomas Lafro, serta Kepala Biro Hukum Riau, Yan Dharmadi.
Sementara dari kalangan masyarakat dan swasta, penyidik memanggil Karyawan Swasta, Hatta Said dan Ripinuji, Asisten Rumah Tangga, Ida Wahyuni, hingga Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN) sebagai tersangka baru. Ajudan ini memegang peran penting sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk mengumpulkan dana liar tersebut.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara Abdul Wahid," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Senin (13/4/2026).
Penetapan ajudan ini menambah panjang daftar pihak yang harus berurusan dengan hukum. Penyidik sebelumnya telah menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari dugaan ancaman yang dilakukan Abdul Wahid terhadap bawahannya. Gubernur nonaktif tersebut diduga memaksa jajarannya untuk menyetor uang jatah preman hingga mencapai angka tujuh miliar rupiah, yang diserahkan dalam tiga kali tahapan setoran sepanjang Juni, Agustus, dan November 2025.(halloriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kpk-periksa-bupati-inhu-dan-sekda-riau-terkait-kasus-pemerasan-gubernur-nonaktif-abdul-wahid.html
komentar Pembaca