Rabu, 01 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • LBH Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Sembilan Warga Rupat Utara ke Polda Riau

hukrim

LBH Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Sembilan Warga Rupat Utara ke Polda Riau

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 01 Jul 2026 15:31
PEKANBARU - Gabungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru resmi mengadukan dugaan tindak kekerasan fisik oleh oknum aparat Polsek Rupat Utara terhadap sembilan warga sipil. Laporan terkait insiden memilukan yang menyisakan trauma mendalam bagi para korban ini telah diterima jajaran Polda Riau, Kamis (25/6/2026).

Langkah pencarian keadilan ini teregistrasi secara resmi dengan Nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU. Tragedi kekerasan yang mengorbankan masyarakat sipil tersebut diketahui bermula di Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/6/2026).


Peristiwa kelam ini terjadi ketika dua remaja berinisial Br (18) dan R (15) sedang melintas menggunakan mobil pikap usai mengantar seorang rekan mereka pulang. Di tengah perjalanan, kendaraan yang mereka tumpangi tiba-tiba dikejar oleh dua mobil tak dikenal hingga akhirnya dipaksa berhenti.

Mendapat pencegatan mendadak, para korban dipaksa keluar dari dalam kendaraan dan langsung diperintahkan untuk berjongkok. Pada momen yang penuh ketakutan itulah, mereka diduga mendapat perlakuan intimidasi berupa pukulan dan tendangan dari sejumlah orang yang belakangan diketahui sebagai anggota kepolisian. Tekanan psikologis semakin berat dirasakan warga setelah telepon genggam mereka disita paksa, disusul dengan rentetan bunyi letusan yang diduga kuat berasal dari senjata api.


Tindakan represif aparat di lapangan tersebut dilatarbelakangi oleh tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu. Namun, penangkapan ini dinilai janggal karena berjalan tanpa adanya pembuktian prosedural maupun surat perintah tugas yang jelas saat berada di lokasi kejadian.

Penderitaan para korban rupanya belum selesai lantaran mereka langsung digelandang ke Polsek Rupat Utara. LBH mencatat dugaan kekerasan fisik kembali berlanjut di dalam ruang pemeriksaan. Dampaknya sangat fatal bagi kesehatan warga. Salah seorang korban berinisial PY terdiagnosis mengalami retak pada bagian tulang rusuk kanan berdasarkan hasil rontgen medis dua hari pasca kejadian. Korban lainnya juga menderita berbagai luka memar, gangguan fungsi pendengaran, hingga gangguan kecemasan dan trauma psikologis akut.


Selain menyoroti tindakan anarkis, tim penasihat hukum juga menemukan adanya dugaan pemerasan. Muncul permintaan uang senilai Rp2 juta kepada pihak keluarga korban. Uang tersebut beralasan untuk menutupi biaya perbaikan kendaraan operasional petugas yang rusak saat melakukan pengejaran di jalanan.

"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ada dugaan penggunaan senjata api, penyitaan telepon genggam, kekerasan yang berlanjut di Polsek, hingga dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semua harus diusut secara terang," papar Direktur LBH Pekanbaru, Andre Alatas melalui keterangan tertulisnya yang diterima GoRiau.com, Rabu (1/7/2026).


Ketua Bidang Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Ananda turut mendesak Polda Riau agar bertindak objektif dan transparan dalam memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain mengawal ketat proses pidana umum, ia meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera turun tangan memeriksa pelanggaran kode etik para oknum yang terlibat penyalahgunaan wewenang tersebut.

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, tim pendamping hukum menuntut penyidik segera menyita berbagai alat bukti krusial pendukung. Bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas atau CCTV, buku catatan piket penjagaan, surat perintah tugas, data register penggunaan senjata api, mutasi rekening bukti transfer uang, serta rekam medis keseluruhan korban.

Mengingat terdapat satu korban yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial R, penyidik diminta untuk lebih manusiawi. Pendekatan pemeriksaan wajib mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan memberikan ruang pendampingan penuh dari keluarga maupun kuasa hukum guna memulihkan mentalnya selama proses penyidikan bergulir.(halloriau)

Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/lbh-laporkan-dugaan-kekerasan-oknum-polisi-terhadap-sembilan-warga-rupat-utara-ke-polda-riau.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor