Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kalna Surya Siregar : Tak Benar Panitia Plenokan Formulir C1

Sengketa Pilpeng di Balam Sempurna

Kalna Surya Siregar : Tak Benar Panitia Plenokan Formulir C1

Laporan:Jonathan Surbakti
Kamis, 01 Sep 2016 19:22
Istimewa
Kuasa Hukum Jun Fayer, Kalna Surya Siregar , SH
UJUNGTANJUNG- Kuasa Hukum  Jun Fayer, Kalna Surya Siregar , SH dengan tegas membantah  statement Ketua Panitia Monitoring Kabupaten Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2016, M. Rusli Syarief S.Sos yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemkab Rohil," Saya minta dengan tegas Ketua Panitia Monitoring Kabupaten Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2016,  jangan  asal bunyi (Asbun) lah, karena saya sendiri yang memantau dilapangan dan tahu persis kondisinya. Kalau  Ketua Panitia Monitoring Kabupaten kan hanya berdasarkan laporan anggota  saja dan tidak menyaksikan langsung dilapangan, apalagi kalau berbicara tidak berdasarkan fakta",  kata  Kalna Surya Siregar, SH kepada spiritriau.com Kamis (01/09/2016) malam.  

Ditegaskan Kalna, tidak benar yang diplenokan Panitia Pemilihan Penghulu adalah berdasarkan formulir C1, jika komentar Ketua Panitia Monitoring Kabupaten Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2016 dianggap benar, maka yang disahkan adalah Jun Fayer Silaban, bukan yang lain.

Terkait ini seolah-olah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak bermarwah karena ternyata tidak mengayomi masyarakatnya. Klien saya itu dua kali menang, dua kali tidak dihargai oleh 9 Paniti Pilpeng, tegas Kalna Surta Siregar

Panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna secara terang - terangan mengangkangi (mengabaikan) perintah Bupati Rohil H Suyatno yang meminta agar dilakukan penghitungan ulang di 17 TPS.

Salah satu pengacara dari salah satu calon yang bersengketa, pembangkangan yang dilakukan pihak Panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna ini dilakukan pada saat akan digelarnya penghitungan ulang pada 17 TPS yang disengketakan pada (Rabu 24/8 )di Gedung Serbaguna Bagan Siapiapi untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang dengan mengesahkan coblos tembus beber kalna Surya Siregar.

Saat akan digelar, Panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna menyatakan menolak perintah Bupati tersebut. " Kepentingan Hukum Klien kami, Jun Fayer Silaban diabaikan begitu saja tanpa melihat apa yang sudah kami lakukan melalui mekanisme tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan,"jelasnya.
 
Ditambahkan Kalna, sebelumnya atas pemilihan penghulu tersebut, Jun Fayer Silaban yang telah memenangkan sebagaimana tertera pada formulir C1 tanggal 17 Juli 2016. Selanjutnya dinyatakan kalah oleh Panitia Pilpeng Balam Sempurna pada tanggal 19 Juli 2016.

Kemudian, calon no. 1 Jun Fayer Silaban pada tanggal 22 Juli 2016 mengajukan permohonan penyelesaian administratif ke Bupati Rokan Hilir, dan akhirnya Bupati Rokan Hilir mengabulkan permohonannya tersebut dengan perintah untuk melakukan penghitungan ulang 17 TPS pada tanggal 24 Agustus 2016.

" Dengan demikian Jun Fayer Silaban telah dua kali menang, dua kali tidak dihargai," ujar Kalna lagi.

Kalna menegaskan bahwa untuk  selanjutnya Jun Fayer Silaban akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan. " Dan sore ini kami sudah melaporkan Panitia Monitoring Kabupaten Rokan Hilir dan Panitia Pemilihan Penghulu ke Komisi A DPRD Rohil dengan meminta agar merekomendasikan ke Bupati untuk tidak mendudukkan Pejabat yang terkait ini pada posisi jabatan publik,  karena ternyata telah menentang perintah bupati," pinta Kalna tegas.

Sementara itu Ketua Panitia Monitoring Pelaksana Pilpeng Kabupaten Rokan Hilir 2016, M.Rusli Syarief S.Sos mengatakan bahwa  pelaksanaan acara di Serbaguna  sebelumnya tetap dilakukan, namun agendanya bukan perhitungan ulang, malainkan ada dua agenda yaitu  tidak menghitung ulang suara kemudian mengesahkan  hasil  Pleno sebelumnya di Balam sempurna, jelasnya.

Kemudian Rusli Syarief dengan tegas  menyatakan bahwa selama  proses  sengketa masih berlangsung di Balam Sempurna maka tidak akan terjadi  pelantikan menunggu 90 hasil masa sengketa,"Kita menunggu pihak  yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan batas waktu 90 hari, dan dipastikan pelantkan tidak akan terjadi selama proses sengketa  ini masih berlangsung untuk Kepenghuluan Balam Sempurna ," jelas Rusli Syarief

Menanggapi soal C1, yang  dipersoalkan pihak Jun Fayer M. Rusli Syarief menjelaskan bahwa sebenarnya yang dihitung dan  diplenokan Panitia desa ada hasil C1 tersebut, dan itulah hasilnya bahwa Jun fuyer  kalah,  punkas  Rusli Syarief.
 
Sementara itu, ketua Panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna belum dapat dikonfirmasi oleh SpiritRiau.com. (jon)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.