Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kelabui Petugas, Bar di Bandung Masukan Miras ke Teko Teh

hukrim

Kelabui Petugas, Bar di Bandung Masukan Miras ke Teko Teh

Rabu, 29 Jun 2016 13:18
okezone.com
Ilustrasi

BANDUNG – Terbukti menjual minuman keras (miras) selama bulan ramadan, dua bar di Kota Bandung diberi sanksi tidak boleh beroperasi hingga lebaran, selain itu keduanya juga harus memberikan pendapatan mereka untuk kegiatan sosial.

"Mereka diam-diam. Modusnya untuk mengelabuhi, dituangkan ke teko sehingga seolah-olah seperti air teh. Padahal berbusa," kata Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (29/6/2016).

Ridwan Kami mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebelum memberikan sanksi telah menyelidiki bar yang ditarget. Intel Satpol PP terlebih dahulu turun ke lapangan dengan pura-pura membeli.

Selain menghalau peredaran miras selama ramadan, Pemkot Bandung juga merazia penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya pekerja seks komersial (PSK). Pemkot Bandung melarang para PSK beroperasi selama Ramadan, dan baru mengizinkan mereka kembali menjalankan profesinya mulai H+5 ramadan.

"Saya sudah instruksikan soal PMKS harus jadi percontohan. Bulan ramadan harus tidak ada," kata dia.

Menurut Ridwan Kamil, P‎SK yang terjaring, langsung dikirim ke pusat rehabilitasi di Palimanan, Kabupaten Cirebon. (okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.