Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Keterangan Saksi Penangkap, Terdakwa Hendak Antarkan Hasil Penjualan Sabu ke Terdakwa

Hukum

Keterangan Saksi Penangkap, Terdakwa Hendak Antarkan Hasil Penjualan Sabu ke Terdakwa

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 01 Jun 2016 18:25
Anggi Sinaga
Terdakwa Brigadir MR saat koordinasi dengan penasehat hukumnya dipersidangan.

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, pada Selasa (31/5) sekira pukul 18.40 Wib kemarin menggelar sidang terhadap terdakwa Brigadir MR, anggota satuan polres Rohil terkait dugaan kasus tindak pidana penggunaan dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Bertindak selaku Hakim Ketua dalam sidang itu Lukman Nulhakim SH, didampingi dua hakim anggota Ria Yos SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Marlinen Gresly SH. Sementara bertindak selaku JPU, Endra Andri SH.

Sedangkan terdakwa Brigadir MR dalam persidangan didampingi tiga Penasehat Hukumnya, Kalna Surya Siregar SH, Bimantara Adi Cipta SH dan Alben Tajuddin SH.

Dalam keterangan saksi IPDA Raja Napitupulu mengatakan, bahwa ia diperintahak oleh Kapolres Rohil untuk pergi menggeladah rumah milik MR. Dalam peggeledahan itu, ia bersama Kasat Narkoba Polres Rohil menemukan bong ( alat hisap ) di tong sampah dibelakng rumah MR. Selain itu, pihaknya juga menemukan bon hutang. "Sebelumnya, terdakwa ini di tes urine di Polres Rohil, dan terdakwa saat itu mengaku jika ia memakai narkoba," terang Raja.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi IPDA Raja Napitupulu. Hakim menanyakan kepada terdakwa, apa tanggapanya tentang kesaksian disampaikan saksi. Terdakwa menjawab, bahwa keterangan itu dibenarkanya tanpa ada bantahan.

Mendengar itu, hakim langsung menutup sidang tersebut, dan akn akan dilanjutkan pada Kami (9/6) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.

Selanjutnya, PN Rohil melanjutkan sidang terhadap terdakwa  M. Iqbal, yang diduga ada kaitannya dengan kasus Terdakwa MR dengan majlis, JPU dan penasehat hukum yang sama. Tapi, kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap. Diantaranya, Briptu Jhoni dan Briptu Andre.

Dalam ketarangan dua saksi penangkap mengatakan, bahwa mereka mendapat perintah dari KBO Narkoba dan Kasat Narkoba Polres Rohil untuk membawa MR ikut bersama mereka ke Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, untuk bisa bertemu dengan M. Iqbal, hingga melakukan penangkapan, untuk melakukan penangkapan para saksi ini menggunakan HP milik MR untuk mengetahui keberadaan Terdakwa Iqbal.

Dalam proses penyidikan itu para saksi menemukan terdakwa Iqbal yang duduk dibawah batang pohon sawit. Setelah ditanya, kata saksi terdakwa mengatakan bahwa ia mau mengantar uang Rp.3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu ) yang dititipkan Mul yang ada di Mahato kepada MR.

Katanya, uang itu dari hasil penjualan minggu sebelumnya, dan untuk diserahkan ke MR.

Terkait adanya pengakuan yang demikian, lanjut saksi, pihaknya terus menggiring M. Iqbal ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya, M. Iqbal di introgasi oleh penyidik," terang dua saksi.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi itu. Hakim menanyakan kepada terdakwa M. Iqbal. "Apa tanggpan terdakwa terhadap keterangan dua saksi ini," tanya hakim kepada terdakwa M. Iqbal. Terdakwa menjawab, bahwa keterangan terdakwa ada yang tidak benar. Diantaranya, bahwa ia tidak ada di introgasi atau ditanya saat ditangkap di TKP. "Sesampai di penyidik saya dipukui dan disuruh untuk mengakui," kata Iqbal.

Mendengar itu, hakim kembali menanykan kepada dua saksi. Apakah tetap pada keterangan atau mau merubah keterangan. Dua saksi menjawab, bahwa mereka tetap kepada keterangan. Demikian pula, terdakwa tetap pula pada bantahan. "Tentunya, ini akan menjadi catatan dan akan masuk dalam pertimbangan kami nantinya," ujar hakim.

Selanjutnya, hakim menutup sidang tersebut, dan akan melanjutkan pada Kamis (9/6) mendatang. "Sidang kita lanjutkan nanti dengan agenda mendengarakan keterangan saksi lainya," pungkas Lukman Nulhakim sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.