Minggu, 12 Jul 2026
Korupsi Disdik Kepri, Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru
Ravi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Jun 2020 11:11
Istimewa
Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kejati Kepulauan Riau Kepri sudah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Disdik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018. Senin, (08/06/2020).
Kedua tersangka baru itu, yakni (DS), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri.
Kemudian, AJ selaku pihak yang melaksanakan pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 18 Maret 2020 dan tanggal 2 April 2020 telah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin.
Ali Rahim mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Kepri, penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri Tahun 2018 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terus diupayakan percepatan penyelesaiannya.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengkaji besaran kerugian keuangan negara.
Direncanakan setelah selesai pada akhir bulan Mei mendatang, berkas perkara para tersangka akan akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum tahap l untuk dilakukan pra-penuntutan.
"Kami menargetkan pertengahan bulan Juni 2020 semua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," katanya pula.
Selain kedua tersangka ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejati Kepri juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kedua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan, yakni Da merupakan Pkk, dan Ac, Direktur Cv Msb.
komentar Pembaca