Rabu, 24 Jun 2026
hukrim
Korupsi TPP Ribuan Guru PPPK Rp1,47 Miliar, PPTK dan Bendahara Disdikbud Rohil Jadi Tersangka
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 24 Jun 2026 09:00
Dua pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kedua tersangka adalah MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran.
Keduanya langsung ditahan usai penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menemukan bukti keterlibatan dalam dugaan penyimpangan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Firdaus mengatakan, perkara tersebut bermula dari pencairan anggaran TPP bagi 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP pada November dan Desember 2025.
Namun, dana yang seharusnya diterima para guru itu diduga tidak seluruhnya sampai kepada penerima hak.
Menurut Firdaus, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.477.204.125.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab," kata Firdaus, Selasa (23/6/2026).
Dalam proses penyidikan, jaksa juga menyita uang tunai Rp763 juta dari tangan tersangka MA.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Selain uang, sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan pencairan anggaran TPP turut diamankan sebagai barang bukti.
Firdaus menyebut penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati anggaran TPP yang seharusnya menjadi hak ribuan guru PPPK di Rokan Hilir.
"Penyidikan masih terus berjalan, baik untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab maupun dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Saat ini MA dan Y ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107924/korupsi-tpp-ribuan-guru-pppk-rp147-miliar-pptk-dan-bendahara-disdikbud-rohil-jadi-tersangka?utm_content=headline-secondary&utm_medium=widget-ho
komentar Pembaca