Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Lagi, Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Hukrim

Lagi, Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Laporan: Fahrin Waruwu
Jumat, 15 Apr 2016 13:29
Fahrin Waruwu
Satu tersangka dan BB

ROKANHULU - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) lagi-lagi menangkap dua pria terduga pelaku peredaran Narkoba jenis sabu dan daun ganja di dua kecamatan dalam satu hari.

Pengungkapan pertama, Rabu (13/4/2016) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Rambah Hilir mengamankan pemuda berinisial DS (23) warga Dusun Teluk Riti Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir.

"Tersangka ditangkap diduga pengedar Narkoba berupa daun ganja kering," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino. Jumat (15/4/2016).

Ipda Efendi mengungkapkan DS ditangkap berkat informasi masyarakat. Ia ditangkap saat sedang duduk di lapangan sepak bola di desanya. Dari penggeledahan di dalam steling ponsel tidak dipakai lagi, petugas sita 1 paket kecil dan 1 paket besar daun ganja kering siap edar.

"Kemudian di balik akar pohon pepaya ditemukan kembali satu paket kecil, dan kepemilikan diakui tersangka," kata Ipda Efendi dan mengakui petugas juga uang tunai Rp115 ribu, 1 bungkus paper bekas dipakai, dan 1 handphone merk Samsung warna putih.

Dari introgasi di Mapolsek Rambah Hilir, DS mengakui masih menyimpan paket lain di dalam kebun kelapa sawit milik warga di dalam tas gendong. Setelah dicek, polisi temukan 52 paket sedang daun ganja.

"Menurut tersangka, barang itu didapatnya dari orang yang tidak dikenal namanya di Sei Korang Kabupaten Padang Lawas (Sumut)," jelas Ipda Efendi dan mengatakan tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir.

Pengungkapan kedua, giliran Tim Ops Bersinar Satuan Resnarkoba Polres Rohul dipimpin KBO Iptu Budi Insani menangkap seorang pengedar sabu berinisial KSW (34) warga DK 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Rabu malam sekira pukul 19.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya," ungkap Ipda Efendi.

Dari rumah tersangka KSW, polisi sita sejumlah barang bukti dari rumahnya, berupa 10 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, terdiri 2 paket seharga Rp250 ribu, 5 paket seharga Rp200 ribu, 3 paket seharga Rp100 ribu dengan berat sekira 0,80 gram.

Petugas juga sita 1 buah kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, 1 lembar plastik bening, 1 handphone warna putih merek Benera, 1 kertas timah rokok, dan uang tunai Rp150 ribu.

"Tersangka ini (KSW) ditangkap juga karena berkat informasi masyarakat," terangnya.

Ipda Efendi menambahkan, dari introgasi, tersangka KSW mengakui sabu itu didapatnya dari orang tak dikenal, melalui teman dekatnya. Rencananya, sabu akan dijual kepada orang lain.

"Dua tersangka mendekam di hotel pradeo polres Rohul, untuk mempertanggung jawabkan perbuagannya dan kasus dalam penyelidikan pihak kepolisian," pungkasnya(Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.