Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • MODUS Lama, Pelajar Dituduh Pukul Adik Pelaku, Minta Paksa Hp dengan Ancaman Dihajar Pakai Besi

MODUS Lama, Pelajar Dituduh Pukul Adik Pelaku, Minta Paksa Hp dengan Ancaman Dihajar Pakai Besi

Admin
Kamis, 29 Okt 2020 10:33
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Modus lama digunakan pelaku perampasan dan pengancaman.

Korban yang disasar adalah seorang pelajar yang sendirian mengendarai sepeda motor di ajlan sepi.

Pelajar bernama Rakha Tirtana (15), menjadi korban pemerasan disertai pengancaman oleh dua orang yang tak dikenalnya.

Dua pelaku itu masing-masing berinisial JM alias Jaja (22) dan MA alias Ipin (24).


Meski berhasil menjalankan aksi kejahatannya, keduanya tak bisa bebas beralma-lama karena petugas dari Polsek Tampan telah membekuk dua pelaku itu.

Peristiwa tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku, terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/10/2020) lalu.

Saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor, melintas di jalan tersebut.

Tiba-tiba, kedua pelaku mencegatnya.

Usai korban berhenti, pelaku pura-pura emosi dan menuduh korban sebagai orang yang memukul adik pelaku.

Korban yang tak merasa bersalah membantah tuduhan itu.


Perang argumentasi pun terjadi.

Pelaku mulai melunak dan pura-pura mengajak korban pergi ke rumahnya untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

Korban yang merasa tidak bersalah, lantas menerima ajakan pelaku.

Korban berboncengan dengan salah satu pelaku.

Sementara satu pelaku lagi, dengan sepeda motor mengiringi dari belakang.

Namun di tengah perjalanan, pelaku berhenti.

Pelaku JM kemudian meminta korban untuk menyerahkan handphone miliknya.


tribunnews
Pelakunya berjumlah 2 orang. Masing-masing berinisial JM alias Jaja (22) dan MA alias Ipin (24). (Istimewa)

Permintaan pelaku itu membuat korban kaget.

Korban menolak menyerahkan ponsel miliknya.

Pelaku lalu mencengkram baju serta bahu korban dan langsung melontarkan ancaman sambil memperlihatkan sepotong besi.


"Serahkan Hp-mu kalau tidak besi ini yang akan menghajar kepalamu," sebut pelaku JM.

Mendapat ancaman seperti itu, korban akhirnya ketakutan dan terpaksa menyerahkan Hp miliknya kepada pelaku.

Setelah mengantongi handphone korban, kedua pelaku pergi berlalu.


Korban yang telah diperdayai dan dirampas hartanya lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap, untuk pelaku pada Minggu, 25 Oktober 2020," jelasnya.

Ia melanjutkan, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk Vivo Y50 milik korban.

"Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP," pungkas Kapolsek.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.