Sabtu, 25 Jul 2026
hukrim
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Kejagung Beberkan Alasan Penempatan di Rutan KPK
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 25 Jul 2026 11:24
JAKARTA â€" Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan intensif, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penahanan berlaku sejak 24 Juli 2026.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Jakarta," ujar Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena yang bersangkutan selama menjabat pernah menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan pengamanan selama proses hukum berlangsung.
"Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan sekaligus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan memperkuat sinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini," jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat menjamin kelancaran proses penyidikan sekaligus memberikan rasa aman selama Febrie menjalani masa penahanan.Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Kejagung sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga 23.10 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Tak lama setelah penetapan tersangka, Febrie dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejagung bertuliskan "Pidsus". Saat tiba, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi blackout batu bara PLTU PLN, Sprindik Nomor 45 terkait perkara Asabri, serta Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Penyidikan TPPU tersebut dikembangkan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami asal-usul aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hallo-indonesia-14619268-2026-07-25-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-ditahan-kejagung-beberkan-alasan-penempatan-di-rutan-kpk.html
komentar Pembaca