Minggu, 12 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Maraknya Kasus Investasi Bodong di Riau, Satu Kasus Kerugian Masyarakat Capai Rp2,2 Miliar

hukrim

Maraknya Kasus Investasi Bodong di Riau, Satu Kasus Kerugian Masyarakat Capai Rp2,2 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 24 Jun 2025 17:02
TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus investasi bodong masih saja marak di Provinsi Riau.

Meski berbagai upaya preventif terus dilakukan, masih ada masyarakat yang terjebak dalam praktik investasi ilegal yang merugikan. 

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau kembali mengungkap kasus penipuan berkedok investasi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.


Kasus tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan OJK, total kerugian masyarakat akibat kasus ini mencapai Rp2,2 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 29 April 2025 lalu. 

"Ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menindak tegas praktik keuangan ilegal yang membahayakan masyarakat," kata Triyoga dalam kesempatan itu.


Triyoga menyampaikan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menerima tawaran investasi.

Ia mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas lembaga dan produk keuangan yang ditawarkan, termasuk mengecek apakah lembaga tersebut terdaftar dan diawasi OJK.

Ia menambahkan, OJK terus memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi di masyarakat guna meningkatkan literasi keuangan.

“Kami bersyukur kasus ini bisa kami kendalikan, namun tentu kami tidak ingin kasus serupa terulang karena masyarakat kurang memahami risiko investasi,” tegasnya.

Komitmen OJK dalam memberantas tindak pidana sektor jasa keuangan juga disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam agenda Sosialisasi Tindak Pidana Jasa Keuangan di Pekanbaru.

Dalam kegiatan yang melibatkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, Yuliana menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menangani kasus-kasus yang semakin kompleks.

Sejak berdiri berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21).

Dari jumlah itu, 110 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara-perkara tersebut mencakup sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan.


Yuliana juga menambahkan, OJK telah meraih berbagai apresiasi nasional atas kinerja penyidikannya, termasuk tiga kali berturut-turut meraih penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri.

Menurutnya, koordinasi yang solid antara OJK, Polri, dan Kejaksaan menjadi kunci untuk menegakkan kepastian hukum di sektor keuangan.

Melalui sosialisasi dan penguatan sinergi lintas institusi, OJK berharap stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Masyarakat pun diharapkan lebih cermat dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi dari investasi yang belum jelas legalitasnya. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.