Rabu, 22 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 04 Nov 2022 14:43
Rohil - Mediasi perkelahian antara Ibu Rumah Tangga hingga mencapai kesepakatan berdamai dan mencabut laporannya kembali. Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) menerapkan program unggulan Kapolri Restorative Justice. Kamis 3/11/2022 Pukul 19.30 WIB. 

Polsek Pujud damaikan antara pihak pertama Ernawati alias Erna (45 tahun)
alamat Pujud Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan pihak kedua bernama Ilawati alias Ilaou (44 Tahun) alamat Jln Masjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Atas pengabdiannya oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang terjadi di Warung saudari Utet Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Pada Rabu 26/10/2022. Pukul 16.00 WIB.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Telah dilasanakan Mediasi Perkara atau Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Oleh Polsek Pujud.

Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Adapun hasil Mediasi, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan hasil pencabutan laporan polisi korban kembali," ungkap AKP Juliandi.

Dan dilanjutkan dengan perjanjian antara keduanya yang berbunyi, Pihak I meminta maaf kepada pihak ke II (Kedua) dan pihak II (kedua) telah memaafkan pihak I (pertama) dan tidak ada perasaan dendam di kemudian hari.

Pihak II (kedua) tidak akan menuntut pihak I (pertama) baik sekarang maupun dikemudian hari, dan Pihak I (pertama) berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama terhadap pihak II (kedua) maupun terhadap orang lain.

Pihak I (pertama) bersedia mengganti uang perobatan pihak II (kedua) dan Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin-poin dari surat pernyataan perdamaian ini maka pihak I (pertama dan pihak II (kedua) bersedia di tuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.

Perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak tidak ada memberi imbalan uang, hadiah maupun janji-janji kepada pihak Polsek Pujud," pungkasnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.