Senin, 22 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Mediasi Ibu Rumah Tangga Hingga Berdamai, Polsek Pujud Tetapkan Restorative Justice

Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 04 Nov 2022 14:43
Rohil - Mediasi perkelahian antara Ibu Rumah Tangga hingga mencapai kesepakatan berdamai dan mencabut laporannya kembali. Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) menerapkan program unggulan Kapolri Restorative Justice. Kamis 3/11/2022 Pukul 19.30 WIB. 

Polsek Pujud damaikan antara pihak pertama Ernawati alias Erna (45 tahun)
alamat Pujud Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dengan pihak kedua bernama Ilawati alias Ilaou (44 Tahun) alamat Jln Masjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Atas pengabdiannya oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang terjadi di Warung saudari Utet Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Pada Rabu 26/10/2022. Pukul 16.00 WIB.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Telah dilasanakan Mediasi Perkara atau Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Oleh Polsek Pujud.

Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan, Adapun hasil Mediasi, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan hasil pencabutan laporan polisi korban kembali," ungkap AKP Juliandi.

Dan dilanjutkan dengan perjanjian antara keduanya yang berbunyi, Pihak I meminta maaf kepada pihak ke II (Kedua) dan pihak II (kedua) telah memaafkan pihak I (pertama) dan tidak ada perasaan dendam di kemudian hari.

Pihak II (kedua) tidak akan menuntut pihak I (pertama) baik sekarang maupun dikemudian hari, dan Pihak I (pertama) berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama terhadap pihak II (kedua) maupun terhadap orang lain.

Pihak I (pertama) bersedia mengganti uang perobatan pihak II (kedua) dan Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan poin-poin dari surat pernyataan perdamaian ini maka pihak I (pertama dan pihak II (kedua) bersedia di tuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.

Perdamaian ini dibuat antara kedua belah pihak tidak ada memberi imbalan uang, hadiah maupun janji-janji kepada pihak Polsek Pujud," pungkasnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.