Ngaku Sempat Jual Sabu ke Pelanggan Saat Diciduk,Polisi Sukses Bekuk Pengedar dan Pembeli Sekaligus
Admin
Senin, 19 Apr 2021 09:25
BANGKINANG - Ngaku sempat jual sabu-sabu ke pelanggan saat diciduk, polisi sukses bekuk pengedar dan pembeli di dua lokasi berbeda.
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan dua orang pelaku narkoba di dua tempat berbeda di wilayah Desa Kota Bangun Tapung Hilir, Jumat (16/4/2021).
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan atas laporan yang diterima pihaknya.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka PT alias GM (35) yang diciduk di rumahnya di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku didapatkan barang bukti sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 gram.
Selain itu juga diamankan sebuah bong alat isap sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Pihak kita sempat menginterogasi petugas, tersangka PT alias GM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya," jelas Kapolsek.
"Selain itu yang bersangkutan juga mengaku baru saja menjual satu paket sabu-sabu kepada HA alias DM (27) yang juga berada di wilayah Desa Kota Bangun," imbuhnya.
Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka HA ini.
Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan tersangka HA alias DM di rumahnya.
Barang bukti yang didapatkan polisi antara lain, satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya para pelaku narkoba ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.