(foto: Istimewa)
Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ) AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dialog ringan bersama wartawan Rabu (27/10/2021)di Mapolres Rohil
UJUNGTANJUNG-Untuk mempererat silaturahmi serta hubungan komunikasi, Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ) AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, pada Rabu (27/10/2021) mengundang puluhan Insan Pers yang berasal dari media elektronik, media online dan media cetak yang ada di wilayah hukum Polres Rohil. Kegiatan ini sekalian dialog ringan bersama teman-teman wartawan, dan juga pemilik media (owner) yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan yang berlangsung pada sore di Aula Panaluan Polres Rohil itu dipenuhi dengan canda dan tawa serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terpantau setiap jurnalis perwakilan tiap media yang hadir serta Kasubag Humas AKP. Juliandi SH dan para Kasat yang hadir wajib menggunakan masker dan tempat duduk pun sudah diatur sesuai dengan Prokes Covid-19.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan, kegiatan ini selain sebagai wadah sharing informasi juga untuk ajang koordinasi antara wartawan dan jajaran Polres Rohil.Hari ini sengaja kita ajak rekan-rekan untuk bersilaturrahmi, yang juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik kedepannya," kata Nurhadi.
Kapolres berharap, kedepannya nanti Insan Pers dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang disertai dengan inovasi dan terobosan, terutama selaku kontrol sosial di masyarakat.
“Ya sebagai mitra Polri, kita juga berharap kepada rekan-rekan untuk membantu mempromosikan kegiatan-kegiatan Polres Rohil ke masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom terus terjaga,” ungkapnya.
Nurhadi mengatakan, sinergi dan kerja sama antara Polri dan media sangat diperlukan.
Kapolres mengakui peran wartawan dirasa sangat membantu dalam tereksposnya segala kegiatan di Polres Rohil ke masyarakat yang tidak lepas dari jasa para jurnalis. Oleh karena itu, dirinya berharap, kerjasama antara Polres Rohil dan Insan Pers akan lebih baik lagi ke depannya.
“Profesi jurnalis bukanlah profesi yang mudah, terlebih profesi ini menuntut kita untuk selalu bertemu langsung dengan orang lain dan lebih aktif di lapangan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terbangun selama ini, dan terima kasih juga rekan-rekan sudah mau meluangkan waktu untuk bisa hadir dalam kegiatan silaturrahmi ini, semoga hubungan baik ini bisa terus terjalin,” tutup AKBP. Nurhadi
Ditempat terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rokan Hilir, Jonathan Surbakti S.Sos mengatakan bahwa menjadi konstituen Dewan Pers tidak segampang membalik telapak tangan. Setidaknya ada 13 komponen yang harus dipenuhi sebuah organisasi pers, jika ingin menjadi bagian dari lembaga jurnalistik itu.
Menurut Pemilik media spiritriau.com ini, menyikapi maraknya bermunculan organisasi yang mencatut profesi wartawan. Saat ini, organisasi pers yang diakui dan terdaftar di Dewan Pers hanya ada 10, baik organisasi perusahaan media maupun profesi wartawannya. Ke sepuluh organisasi itu adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
“Jadi diluar dari itu, belum bisa disebut sebagai organisasi pers. Karena belum mendapat pengakuan oleh Dewan Pers,” tandas Jonathan Surbakti.Dijelaskan nya, ada 13 poin yang harus dipenuhi sebuah organisasi sebelum menjadi konstituen Dewan Pers. Selain berbadan hukum, organisasi itu juga harus memiliki AD/ART, berkedudukan di wilayah RI dengan kantor pusat di ibukota Negara, memiliki alamat kantor pusat dan cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.
Syarat ke empat adalah memiliki pengurus pusat, sedikitnya 3 orang dan tidak boleh rangkap jabatan, kemudian memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di 15 provinsi. Organisasi pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau semacamnya.
Selanjutnya, organisasi pers memiliki anggota sedikitnya 500 anggota dari seluruh cabang, dibuktikan dengan Kartu Pers/Kartu Anggota dari organisasi yang bersangkutan dan masih berlaku, Kartu Pers atau Surat Keterangan dari redaksi, Karya Jurnalistik secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat bekerja, Bekerja di perusahaan media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.“Bukti-bukti tersebut semuanya melalui verifikasi Dewan Pers,” tegas Jonathan Surbakti.
Syarat ke delapan untuk menjadi organisasi perusahaan media dan wartawan adalah, organisasi itu memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers. Organisasi wartawan juga memiliki kode etik jurnalistik yang secara prinsip tidak boleh bertentangan dengan kode etik yang ditetapkan Dewan Pers.Organisasi wartawan, lanjut Jonathan , memiliki Dewan Kehormatan atau Majelis Etik Jurnalistik, yang bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik oleh anggotanya, mengambil keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik serta menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik. “Ini yang tidak kalah penting untuk diketahui publik. Organisasi wartawan yang resmi, terdaftar di Dewan Pers dan bersedia di verifikasi oleh Dewan Pers,” kata Jonathan Surbakti. Terkait dengan media terbitan di Kabupaten Rokan Hilir, Jonathan Surbakti berharap agar melengkapi berkas perusahaannya dan segera mendaftarkan diri ke Dewan Pers (ded)
Polres Rokan Hilir