Senin, 13 Jul 2026
Oknum Anggota Dewan Kdrt, Besok Dipanggil Polres Tanjungpinang Setatus Terlapor
Ravi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 30 Mei 2020 00:25
Istimewa
Tanjungpinang - Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang MA terhadap istrinya WA. Tetap berlanjut dan besok pihak Polres Tanjungpinang akan memanggil MA sebagai terlapor, hal itu dikatakan Kasatreskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Jum'at (29/5/2020).
Berdasarkan adanya laporan yang diterima pihak polisi dari Korban MA yang hingga saat ini masih melakukan perawatan di rumah sakit RAT Tanjungpinang.
WA membuat laporan di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang. Dengan laporan polisi nomor : LP - B/61/V/ Kepri/ SPK - Res Tpi.
Mengingat MA adalah anggota DPRD kota Tanjungpinang dalam proses pemanggilannya yang berkaitan dengan polisi tidak perlu ijin atau melapor gubernur terlebih dahulu.
Rencana besok panggilan kita, gak perlu ijin dari gubernur dan MA di panggil sebagai terlapor, Rio Reza Parindra, ucap tegasnya.
komentar Pembaca