PELURU Tembus Kaki Herman,Penerima 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi di Bengkalis,Segini Upahnya
Admin
Sabtu, 06 Mar 2021 09:24
PEKANBARU - Peluru tembus kaki Herman, nekat terima 40 Kg sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi di Bengkalis, Riau. Segini dijanjikan upahnya.
Upaya penyelundupan narkotika lewat jalur perairan Provinsi Riau, kembali digagalkan aparat kepolisian.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam pengungkapan ini.
Disinyalir barang haram ini dibawa dari Malaysia. Kurir laut asal Negeri Jiran itu diketahui akan mengantarkan narkotika ke seorang warga Bengkalis bernama Herman (37).
Kurir laut berhasil lolos. Namun tidak dengan Herman. Ia berhasil diamankan aparat.
Herman sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, meski sudah diperingatkan agar tidak kabur.
Karena tak mau berhenti, senjata petugas terpaksa menyalak. Timah panas pun bersarang di betis kaki sebelah kiri Herman. Ia pun tak berkutik lagi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (1/3/2021) lalu di daerah Tenggayun, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Polda Riau, pada Jumat (26/2/2021). Bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Desa Tenggayun dari Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapat beberapa nama yang diduga terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.
Setelah 4 hari melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut, pada Senin kemarin tim berjaga-jaga di wilayah Pantai Jangkang.
"Kita menangkap pelaku saudara Herman dan tertembak saat penggerebekan,”Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Jumat (5/3/2021).
“ Dia adalah bagian dari bandar yang bisa kita lihat bahwa, peran saudara Herman ini adalah menerima narkoba yang datang dari Malaysia," imbuhnya.
Dia melanjutkan, ini sudah kesekian kali Malaysia menjadi sumber pemasukan narkoba ke Bumi Lancang Kuning.
"Herman ini menerima narkoba dari kurir laut yang bisa meloloskan diri dari penyergapan kita kemarin,” ujarnya.
“ Tentu kita akan jadikan target sebagai DPO. Ada juga adiknya saudara Herman, saudara Eka yang ikut dalam kegiatan memasukkan narkoba ke Desa Tenggayun," beber Kapolda Riau.
Lanjut dia, rencananya narkotika dalam jumlah yang terbilang cukup besar ini, akan diserahkan ke bandar lainnya yang ada di Indonesia.
Tersangka Herman dijelaskan Agung, sudah beberapa kali menerima narkoba dari Malaysia.
Pertama bulan November 2020 lalu, dia berhasil memasukkan 40 kg sabu dan diserahkan ke bandar penerima yang akan mengedarkannya di Indonesia.
Kedua, pada bulan Desember 2020. Herman kembali menerima kiriman sabu sebanyak 45 kg.
Namun saat proses serah terima, berhasil diketahui personel Satres Narkoba Polres Dumai. Seebanyak 23 kg disita. Sisanya dibawa kurir lain ke daerah Medan dan lain-lain.
"Di Medan berhasil juga ditangkap kurirnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditembak mati," ucap Agung.
Barulah dalam aksinya yang ketiga kali pada awal Maret 2021, Herman gagal total setelah penyergapan yang sukses dilaksanakan Polda Riau dibantu Bea Cukai.
Secara tegas Jenderal bintang dua itu menyatakan, pihaknya akan menghabisi siapa saja yang mencoba membangun jaringan untuk mengedarkan narkoba khususnya di wilayah Riau.
"Mohon maaf kalau di beberapa tempat kegiatan kita melakukan tindakan yang sifatnya represif," tuturnya.
Total tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan ini disebutkan Kapolda Riau, ada 5 orang.
Selain Herman, 4 lainnya yang ditangkal RS (25), NZ (34), SAI (34), dan JUM (31). Keempatnya bertugas memantau dan memberi informasi apabila mengetahui keberadaan aparat.
Saat tahu petugas datang, salah satu dari mereka sempat lari ke dalam hutan. Namun berhasil diamankan.
Tersangka Herman, diupah Rp4 juta untuk mengantar narkoba ke bandar penerima. Ia juga dijanjikan sabu-sabu.
Sementara 4 orang tersangka lagi, hanya dijanjikan akan diberikan sabu-sabu.
Tersangka Herman bekerja dibawah kendali tersangka BU dan ED yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Agung menambahkan, dalam pemberantasan narkoba, pihaknya dalam hal ini juga bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia. Khususnya dalam pertukaran informasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya hukuman mati, atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.