Sabtu, 13 Jun 2026
Satpol PP Sumedang Setop Lima Perusahaan Tambang Ilegal, Tegaskan Kepatuhan Izin
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 13 Jun 2026 15:10
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, secara resmi menghentikan sementara operasional lima perusahaan pertambangan. Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Operasi gabungan ini dikenal dengan nama Operasi Praja Wibawa, yang menyasar wilayah Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor. Langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam memastikan kepatuhan regulasi.
Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa lima perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang lengkap. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan sebelum melanjutkan aktivitas. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata sektor pertambangan agar berjalan sesuai koridor hukum dan lingkungan.
Detail Penertiban dan Perusahaan Terlibat
Dalam Operasi Praja Wibawa, petugas gabungan menemukan lima perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Sumedang. Mereka kedapatan masih melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, meskipun belum melengkapi dokumen perizinan krusial.
Perusahaan-perusahaan yang dikenai penghentian sementara meliputi:
CV Putra Kartika (Kecamatan Paseh)
CV Jang Ulee (Kecamatan Paseh)
PT Alam Manunggal Selaras (Kecamatan Cimalaka)
CV Haji Mamun Sejahtera (Kecamatan Cimalaka)
CV Ria Kencana Putra (Kecamatan Jatinangor)
Ian Ariyandhy menegaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan. Ini akan berlaku hingga pihak pengelola memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin operasional pertambangan, maupun dokumen lingkungan. Selain penghentian kegiatan, petugas juga membuat Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan sebagai tindak lanjut administratif atas pelanggaran yang ditemukan selama operasi gabungan berlangsung.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Tambang
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan bahwa penataan sektor pertambangan merupakan prioritas. Ia mengungkapkan bahwa dari lebih dari 30 tambang yang sebelumnya beroperasi di Kabupaten Sumedang, kini hanya tersisa 11 lokasi yang memiliki izin. Sebagian besar tambang yang tidak berizin telah ditindak dan ditutup, serta ada pula yang izinnya telah berakhir.
Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap usaha pertambangan yang masih aktif. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban reklamasi pasca-tambang guna menjaga kelestarian lingkungan.
Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Lebih dari itu, upaya ini juga memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumedang.(erdeka.com).
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/satpol-pp-sumedang-setop-lima-perusahaan-tambang-ilegal-tegaskan-kepatuhan-izin-582854-mvk.html?page=3
komentar Pembaca