PN Bangkinang Ponis 16 Tahun Penjara Pemilk Shabu 0.5 kg
Laporan: Suhaimi
Kamis, 28 Apr 2016 19:41
BANGKINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dalam putusannya memvonis Mahyuni pemilik sabu saberat 0.5 kg dengan hukuman 16 tahun penjara, pada kamis tanggal 28/4/2016.
Humas PN Bangkinang Ferdian Permadi SH, yang di komfirmasi tentang vonis Mahyuni terdakwa pemilik shabu 0.5 kg menyampaikan bahwa Mahyuni terbukti bersalah memilliki dan menyimpan narkotika jenis shabu shabu seberat 0.5 kg yang berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi di depan kantor Polsek Kampar kiri.
"Menurut Ferdi tersangka mengaku pada Senin 7 /12/2015 ketika pertemuan terdakwa Mahyuni alias Yani yang bertemu dengan Gondrong di kota Medan Sumatra Utara,dalam pertemuan tersebut Gondrong meminta tersangka untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu shabu seberat 0,5 kg ke Sarolangon Propinsi Jambi, dan mengantarkan Narkotika tersebut terdakwa mendapatka upah sebesar Rp 5 juta, ( lima juta rupiah ) setelah barang haram itu sampai di Sarolangon Jambi.
Sebagai uang jalan untuk terdakwa saudara Gondrong memberika uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan selanjutnya terdakwa dan Gondrong menaiki Bus ALS Nomor Polisi BK 7726 DK jurusan Medan - Purwokerto tujuan Lubuk Linggau Sumatra Selatan dengan membawa satu buah tas berwarna hitam yang tergembok, sesampai di depan Polsek Kampar kiri mobil Bus yang dikendarai oleh Umbas Pangihutan Sinambela yang di hentikan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam Bus ditemukan sebuah tas polo berwarna hitam yang mencurigakan, petugas Kepolisian menyuruh seluruh penumpang turun daru Bus ALS tersebut dengan membawa tas masing masing, lalu ditanyakan kepada seluruh penumpang siapa pemilik tas tersebut, namun setelah di tanya tak seoarangpun mengaku siapa pemilik tas itu, dari seluruh penumpang yang trun dari Bus hanya terdakwa yang tidak membawa tas, petugas dari Polsek Kampar Kiri langsung memeriksa dan berhasil di temukan peralatan pria dua bungkus plastik. Berisikan narkotika jenis shabu shabu.
Mendapati hal tersebut petugas Polsek Kampar Kiri membawa terdakwa berikut barang buktinya untuk diamankan di Mapolsek.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Akhira majelis Hakim PN Bangkinang yang diketua oleh Ahmad Padil SH, didampingi dua orang hakim anggota Ferdian Permadi SH, dan Nurafri Putri SH, menjatuhkan ponis kepada terdakwa selama 16 tahun penjara.
Usai di jatuhi ponis 16 tahun penjara Penasehat Hukum terdakwa Tatin SH menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau banding terhadap vonis majelis hakim kepada terdakwa.(smi)
Penertiban PETI di Cerenti Memanas, Polisi Dilempari Batu, Kendaraan Nyaris Dibakar Warga
TELUKKUANTAN-Aksi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan memicu kericuhan setelah sekelompok warga melempari petugas dengan batu dan mengancam akan membakar kendaraan dinas
Soroti Kasus Kematian, IDI Usul Jam Kerja Dokter Magang Dibatasi
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti rentetan insiden meninggalnya dokter peserta program magang atau internship yang terjadi baru-baru ini. Kasus tersebut memicu evaluasi menyeluruh terk
Polres Bengkalis Musnahkan 8,23 Kg Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi
BENGKALIS-Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional berupa 8.231,15
Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Durian Pekanbaru, Polisi Buru Pemasok
PEKANBARU â€" Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Ka
Diduga Menjadi Korban Begal, Seorang Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit
PEKANBARU - Seorang wanita muda yang hingga kini belum diketahui identitasnya, ditemukan warga dalam sebuah parit di Jalan Teropong, Pekanbaru. Saat ditemukan wanita tersebut dalam kondisi terluka.Pen