Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • PN Rohil Kabulkan Gugatan Bantahan Yayasan Ponpes Al-Majidiyah

Hukum

PN Rohil Kabulkan Gugatan Bantahan Yayasan Ponpes Al-Majidiyah

Laporan: Jonathan Surbakti
admin
Sabtu, 18 Jul 2020 18:24
(foto: Istimewa)
ROKAN HILIR-Pengadilan Negeri Rohil Kabulkan Gugatan bantahan sengketa tanah antara pendiri Yayasan Ponpes Al Majidiyah HM.Bachid Majid dengan H.Adlan yang terletak di Km 1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupatenb Rokan Hilir,Riau, dengan nomor amar keputusan Nomor 16/Pdt.Bth/2019/PN.Rhl tanggal 16 Juli 2020 Jumat (17/07/2020) kemarin. 

Dalam amar Putusan tersebut Mengabulkan gugatan bantahan pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Majidiyah melalui Kuasa Hukum, Dr.Irfan Comel.SH.MH dan Anwar Saleh Hasibuan SH.MH, menjawab persoalan Sengketa tanah antara HM.Bachid Majid dengan H.Adlan Cs yang selama ini telah terjadi.  

Kuasa Hukum Yayasan Al.Majidiyah,Dr.Irfan Comel,SH.MH saat dikonfirmasi Awak media  Sabtu (18/07/2020) membenarkan  bahwa Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah mengabulkan gugatan bantahan dari kita,”Sesuai amar putusan tersebut jelas status tanah tersebut milik Yayasan Ponpes Al Majidiyah.”ucapnya. 

Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Majidiyah, HM.Bachid Majid melalui KETUA Yayasan Al.Majidiyah, HM. Hendra Gunawan,SH mengatakan Putusan Nomor : 16/Pdt.Bth/2019/PN.Rhl tanggal 16 Juli 2020 merupakan gugatan keberatan atas Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor :02 /Pen Pdt/Sita -Eks-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 
:20/Pdt.G/2014/PN.Rhl  dan Penetapan Nomor : 03 /Pen Pdt/Sita -Eks-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor :21/Pdt.G/2014/PN.Rhl terhadap tanah yang terletak di Desa Bagan batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas  13.906 M2. 

“Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 245/Bagan Sinembah,Surat Ukur Nomor :251/Bg.Batu/2003 tertanggal 02 September 2003 dan tanah yang terletak di Desa Bagan Batu seluas 11.544. M2 juga sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 244/Bagan Sinembah, serta Surat Ukur Nomor:250/Bg.Batu/2003, “dijelaskan Ketua Yayasan Al Majidiyah yang juga berpotensi sebagai Pengacara jebolan pondok pesantren Gontor ini. 

Dilanjutkan HM.Hendra Gunawan,SH,juga yang harus dipahami “tertanggal 02 September 2003 yang ditelah secara sah dibeli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT Eddy Suyanto.SH.M.Kn Nomor :09 tanggal 15 Juli 2016 dan Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT Eddy Suyanto.SH.M.Kn Nomor :10 tanggal 15 Juli 2016 serta Kesepakatan Perjanjian Jual beli tanggal 30 Mei 2016 dengan pihak H.Adlan Adnan.”Terangnya.

Dalam kesempatan ini HM.Hendra Gunawan,SH  menegaskan,”berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir maka Majelis Hakim telah menyatakan pihak kami merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 19.000 yang terletak di Jalan Sudirman serta mengangkat sita eksekusi atas tanah tersebut,”Tegas Pengacara yang akrab disapa H.Iwan.

Dirinya H.Iwan saat ditemui awak media terkait persoalan Sengketa tanah tersebut mengatakan pada prinsipnya sesuai fakta-fakta tersebut tidak ada permasalahan hukum atas jual beli tanah,tersebut karena sudah diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak Ahli Warisan H.Adnan Matkudin termasuk H.Adlan dkk.

Tetapi kenyataannya tiba-tiba dilaksanakan sita Eksekusi padahal didalam kesepakatan Jual beli tetangga 30 Mei 2016, H.Adlan sendiri berjanji tidak akan menuntut atas penguasaan dan kepemilikan tanah tersebut baik secara Pidana maupun Perdata.

“Bahkan dalam hal tersebut H.Adlan juga berjanji tidak akan menuntut hak Manalu termasuk H.Sulaiman yang bertalian dengan tanah diperjuangkan belikan,”Kata H.Iwan dengan Nada sedikit heran.
Tetapi karena lahan tanah tersebut sebagian besar diperuntukkan pengembangan Pendidikan Agama Islam H.Iwan mengucapkan syukur yang mendalam setiap kebaikan dan niat yang tulus akan mendapatkan hasil yang baik juga.

“Dibuktikan Majelis Hakim Pengadilan Rokan Hilir Nomor : 16/Pdt.Bth/2019/PN.Rhl tanggal 16 Juli 2020 telah memberikan hak dan keadilan pada Pondok Pesantren Al Majidiyah, dengan memenangkan Kasus Sengketa tanah tersebut,”tutup H.M.Hendra Gunawan (jon)
 

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.