Minggu, 03 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pelaku Pencabulan Anak di Kampar Diringkus Saat Main Domino di Warung

Peristiwa

Pelaku Pencabulan Anak di Kampar Diringkus Saat Main Domino di Warung

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 02 Feb 2026 08:38
BANGKINANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial JU (25) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan XIII Koto Kampar ini ditangkap setelah aksi bejatnya terbongkar melalui percakapan di aplikasi pesan singkat.

Kasus yang menimpa korban berinisial E (13) ini terungkap pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Saat itu, ibu korban merasa curiga dan memeriksa telepon genggam milik anaknya. Ia menemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menanyakan perihal hubungan badan yang pernah mereka lakukan.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyebutkan bahwa korban akhirnya mengakui telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Kejadian pertama kali berlangsung pada Rabu (31/12/2025) malam di kawasan perkebunan sawit.

"Orang tua korban berinisial R (48) melapor ke Polres Kampar pada Jumat (30/1/2026) lalu," jelas Gian, Minggu (1/2/2026).

Merespons laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Petugas bergerak cepat memburu pelaku yang diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar pada Sabtu (31/1/2026) malam.

"Tim menemukan pelaku sedang bermain domino di sebuah warung milik warga dan langsung melakukan penangkapan," tambah Gian.

Saat ini, JU telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kampar untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Fokus kepolisian kini juga tertuju pada upaya pemulihan psikis korban yang masih berusia sangat muda agar dapat kembali beraktivitas dengan normal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.
"Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gian. (grc)
Sumber: (goriau.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.