Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pembobol TK di Kuantan Mudik Dibekuk, Kipas Gantung dan Speaker Raib, Anak-anak Sempat Kepanasan

Pembobol TK di Kuantan Mudik Dibekuk, Kipas Gantung dan Speaker Raib, Anak-anak Sempat Kepanasan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Jun 2026 13:58

KUANSING â€" Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap kasus pencurian di TK Islam Al-Khairat, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.


Seorang terduga pelaku berinisial RH (23) diamankan bersama barang bukti hasil curian berupa dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker.


Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar, Jumat (12/6/2026), mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya sejumlah fasilitas belajar yang berada di ruang kelas B3 dan B4.


Akibat pencurian tersebut, aktivitas belajar mengajar sempat terganggu karena ruang kelas kehilangan kipas angin gantung yang biasa digunakan untuk memberikan kenyamanan bagi murid-murid TK saat belajar.


"Akibat pencurian ini, fasilitas belajar anak-anak menjadi terganggu. Kipas angin yang digunakan di ruang kelas hilang sehingga anak-anak harus belajar dalam kondisi yang kurang nyaman. Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pihak sekolah dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," kata AKP Riduan Butar Butar.


Riduan menjelaskan, peristiwa itu diketahui pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.


Saat itu, pihak sekolah mendapati dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker yang berada di ruang kelas B3 dan B4 telah hilang.



"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk ke dalam gedung sekolah dengan cara membengkokkan terali besi jendela sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam kelas," ujar Riduan


Mendapat laporan tersebut, Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan.


Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi kediaman RH dan membawanya ke Polsek Kuantan Mudik untuk dimintai keterangan.


Dalam pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya. 


Pemuda pengangguran itu mengaku akan menjual barang curiannya untuk berfoya-foya.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.


Kerugian yang dialami pihak TK Islam Al-Khairat diperkirakan mencapai Rp2,1 juta.


AKP Riduan menjelaskan, penyidik menjerat RH dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Polsek Kuantan Mudik berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Riduan Butar Butar.(tribunpekanbaru).


Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107237/pembobol-tk-di-kuantan-mudik-dibekuk-kipas-gantung-dan-speaker-raib-anak-anak-sempat-kepanasan

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.