Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengedar Sabu di Gondai Pelalawan Kembali Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Pengedar Sabu di Gondai Pelalawan Kembali Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 12 Jun 2026 14:19
PELALAWAN - Seorang pengedar narkotika di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Selasa (9/6/2026) lalu. 

Pelaku bernama Glory Tua Sihombing (38) yang tinggal di Dusun Mamahan Jaya Desa Pangkalan Gondai, Langgam.

Tersangka Glory diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan di rumahnya sekitar pukul 16.30 wib tanpa perlawanan. Ia diketahui menjalankan bisnis haram narkotika di daerah Pangkalan Gondai dan sekitarnya. 

"Dari pengakuan tersangka, masih tiga bulan ini dia menjual sabu di wilayah Gondai. Tapi pengakuan seperti ini biasanya, tak bisa langsung dipercaya. Kita tetap dalami," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (12/7/2026).

Dari tangan tersangka Glory, polisi menyita beberapa barang bukti berupa tujuh paket sabu berukuran sedang dengan berat total 26,84 gram.

Kemudian dompet kecil dan gas yang dipakai menyimpan sabu, timbangan digital, satu ball plastik bening klep merah, sendok dari sedotan plastik, dan telepon genggam milik tersangka.

"Saat penggeledahan, satu paket sabu kita temukan di atas kasur dan enam paket lagi di dalam lemari kamarnya," tambah Kasat Alex Sinaga. 

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Glory Tua.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setibanya di lokasi, petugas mengepung kediaman tersangka Glroy. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pria tersebut di dalam.

Setelah tersangka diamankan, dilanjutkan dengan penggeledahan hingga seluruh barang bukti ditemukan.

"Sabu itu diperoleh pelaku dari temannya yang ada di Pekanbaru. Ini juga sedang kita telusuri," papar Alex Sinaga.

Selanjutnya, seluruh batang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. (Tribunpekanbaru.)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107223/pengedar-sabu-di-gondai-pelalawan-kembali-diciduk-polisi-segini-barang-bukti-yang-diamankan

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.