Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pemilk Shabu 626,5 Gram Tangkapan Polda Riau Dilimpahkan ke Kejari Bangkinang

hukrim

Pemilk Shabu 626,5 Gram Tangkapan Polda Riau Dilimpahkan ke Kejari Bangkinang

Laporan: Suhaimi
Kamis, 02 Jun 2016 14:20
Suhaimi
Tersangka pemulik narkoba jenis shabu seberat 600 gram lebih diserahkan ke JPU Bangkinng.

BANGKINANG - Doni Firmanto (32) warga Pandau Jaya, salah seorang tangkapan Poda Riau yang memiliki narkotika jenis shabu seberat 626.5 grm dilimpahkan ke Kejari Bangkinang jalan lingkar kantor Bupati  pada Rabu  1/6/2016.

Tersangka datang sekira pukul 14.00 wib tanpa di dampingi penasehat hukum, terlihat tersangka memakai baju kaos biru, diserahkan bersama barang bukti dan berkas yang dinyatyakan sudah lengkap oleh penyidik Polda Riau,  Wulan Widari Indah SH, selaku JPU 2 dan   sementra JPU 1 nya adalah Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Herlambamg Saputro.SH

Terhadap pelimpahan tersangka Doni Firmanto yang dinyatakan sudah P 21, Kasi Pidum Herlambang Saputro menyampaikan bahwa,  pada hari Selasa 1/3/2016, sekira pukul 7.00 wib, bertempat di toko Ponsel Faisal Cell, jalan raya pasir putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Doni Firmanto di telpon oleh Indra (belum tertangkap), Indra menyampaiakn ada kiriman barang Narkotika Jenis shabu dari Pontol (belum tertangkap) dari Medan.

Indra meminta terdakwa untuk mengambil barang haram tersebut di terminal AKAP Pekanbaru. Kemudian terdakwa langsung datang menemui Indra di pintu masuk terminal AKAP, setelah terdakwa berjumpa dengan Indra langsung menyerahkan satu bungkus plastik bewerwarna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu, setelah barang haram itu di terima terdakwa, terdakwa langsung kembali ke Pasir Putih toko Ponselnya.

Sesampai di toko Faisal Cell terdakwa menyimpan satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu di bawah meja Oshin yang terletak di dalam toko Faisal Cell dan sambil menunggu perintah dari Pentol. Terdakwa akan mendapat upah mengantarkan sebesar Rp 5 juta.

Pada saat terdakwa menunggu perintah dari Pentol di toko Faisal Cell, tempat terdakwa berjualan, saksi Hasbi dan saksi Jaya Fery Hutagaol, (anggota  Ditresnarkoba Polda Riau) langsung menangkap dan menggeledah toko terdakwa, dari hasil penggeledahan di temukan terdakwa menunjukan dimana Narkotika Jenis shabu ia simpan.

Dari hasil penggheledahan di temukan barang bukti satu plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu 5 bungkus plastik berwarna bening ukuran besar dan 11 bungkus plastik berwarna bening  berukuran sedang, di temukan juga satu buah HP Nokia berwarna biru dan satu unit timbangan degital. Dan barang bukti tersebut di bawa ke Ditsatresnarkoba polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.

Herlambang menambahkan perbutan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)  undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dan dalam waktu yang tidak terlalu panjang akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk kita sidangkan," ungkapnya. (smi).

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.