Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pemuda di Blitar Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

hukrim

Pemuda di Blitar Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 15:42
Berita satu.com
Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Danang Kurniawan (35), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, bertambah menjadi tiga orang. Polisi berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial EG (20) di Jakarta pada Minggu (17/8/2025), setelah sebelumnya mengamankan LG (45) dan MS (26) di Kabupaten Malang.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly  menjelaskan, kasus ini berawal dari pesta minuman keras di rumah korban. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku LG tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung masa lalunya. Perselisihan tersebut kemudian memicu aksi kekerasan bersama-sama.

“Pelaku sadar, namun dalam pengaruh minuman keras karena kejadian ini terjadi setelah pesta miras di rumah korban. Awalnya karena sakit hati LG yang disinggung oleh korban,” ujar AKBP Titus, Selasa (19/8/2025).

Korban dipukul dan ditendang secara bergantian saat sedang telentang di dalam kamar. Kepala korban juga terbentur tembok hingga mengeluarkan darah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat dan tidak segera mendapat pertolongan medis. Ia meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025) siang, sekitar 6 jam sebelum ditemukan warga.

Hasil autopsi RS Bhayangkara menunjukkan korban mengalami memar di bibir, telinga, dan dada akibat benda tumpul, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka terbuka di telinga. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan di bagian leher.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain beberapa botol bekas minuman keras, pakaian para tersangka, dua unit sepeda motor, dan empat telepon genggam.
“Motifnya murni karena kesalahpahaman, tidak ada perencanaan. Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan dalam pengaruh alkohol. Tidak ada pelaku yang berstatus residivis,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus ini pada pekan depan untuk mengungkap rangkaian tindak pidana secara lebih jelas.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG " Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:35

    Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana

    Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:53

    Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri

    KUANSING " Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:51

    SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

    PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.