Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pemuda di Blitar Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

hukrim

Pemuda di Blitar Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 19 Agu 2025 15:42
Berita satu.com
Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Danang Kurniawan (35), warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, bertambah menjadi tiga orang. Polisi berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial EG (20) di Jakarta pada Minggu (17/8/2025), setelah sebelumnya mengamankan LG (45) dan MS (26) di Kabupaten Malang.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly  menjelaskan, kasus ini berawal dari pesta minuman keras di rumah korban. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku LG tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung masa lalunya. Perselisihan tersebut kemudian memicu aksi kekerasan bersama-sama.

“Pelaku sadar, namun dalam pengaruh minuman keras karena kejadian ini terjadi setelah pesta miras di rumah korban. Awalnya karena sakit hati LG yang disinggung oleh korban,” ujar AKBP Titus, Selasa (19/8/2025).

Korban dipukul dan ditendang secara bergantian saat sedang telentang di dalam kamar. Kepala korban juga terbentur tembok hingga mengeluarkan darah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat dan tidak segera mendapat pertolongan medis. Ia meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025) siang, sekitar 6 jam sebelum ditemukan warga.

Hasil autopsi RS Bhayangkara menunjukkan korban mengalami memar di bibir, telinga, dan dada akibat benda tumpul, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka terbuka di telinga. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan di bagian leher.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain beberapa botol bekas minuman keras, pakaian para tersangka, dua unit sepeda motor, dan empat telepon genggam.
“Motifnya murni karena kesalahpahaman, tidak ada perencanaan. Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan dalam pengaruh alkohol. Tidak ada pelaku yang berstatus residivis,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus ini pada pekan depan untuk mengungkap rangkaian tindak pidana secara lebih jelas.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 14:02

    Pee Wee Gaskins Resmi Gabung Wecord Evermore Indonesia, Fans Tak Sabar Album Baru!

    JAKARTA - Kabar menggembirakan datang dari skena musik Tanah Air. Band legendaris, Pee Wee Gaskins, resmi bergabung dengan Wecord Evermore Indonesia. Bergabungnya PWG menandai babak baru dalam pe

  • Minggu, 19 Apr 2026 14:00

    Madonna Tiba-Tiba Muncul di Panggung Sabrina Carpenter, Bikin Heboh Coachella 2026

    JAKARTA - Penampilan Sabrina Carpenter di Coachella 2026 semakin meriah karena adanya kejutan dari Madonna. Pasalnya, ratu pop dunia itu tiba-tiba muncul di panggung saat Sabrina Carpenter sedang

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:51

    Lisa BLACKPINK Tuai Reaksi Beragam usai Tampil di Coachella 2026, Kurang Persiapan?

    JAKARTA - Penampilan Lisa BLACKPINK di panggung Coachella 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini ia tampil mengusung konsep “Bad Angel” yang memicu perdebatan di kalangan netizen.Aksi panggun

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:49

    Mitos atau Fakta, Pasien Diabetes Tak Boleh Konsumsi Gula

    JAKARTA - Diabetes masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia. Jumlah penyandang diabetes pada 2024 mencapai 20,4 juta orang dan menempatkan Indonesia di posisi

  • Minggu, 19 Apr 2026 13:47

    Apakah Suntik Campak Bikin Demam?

    JAKARTA - Apakah suntik campak bikin demam? Kondisi demam setelah vaksin campak termasuk dalam salah satu efek samping.Campak atau measles adalah penyakit infeksi yang amat menular. Apa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.