Rabu, 15 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Pengedar Narkoba Diciduk Polres Dumai di Rumahnya

hukrim

Pengedar Narkoba Diciduk Polres Dumai di Rumahnya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 15 Jul 2026 09:36
DUMAI â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (14/7/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro mengungkapkan, dari pengungkapan ini, pria berinisial MR (40) yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 4,02 gram.

Ia menambahkan, pengungkapan ini bermula pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria bernama AR di Jalan KUD, RT.012, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. 



"Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ia miliki berasal dari seorang pria bernama MR (40)," katanya, Selasa

Mendapati hal tersebut, tim langsung melakukan pengejaran menuju rumah MR (40)  di Jalan Panti Asuhan Takdir Ilahi, Kelurahan Bagan Besar Timur. 

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim tiba di lokasi dan dengan memperlihatkan surat tugas resmi serta didampingi oleh perwakilan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah.

Barang-barang tersebut antara lain dua paket yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,02 gram, satu blok plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, satu  buah sendok sabu dari pipet warna hitam, serta satu buah kotak plastik warna hijau.



"MR (40) mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia berperan sebagai pihak yang menawarkan untuk menjual, perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan hasil negatif untuk metha, amp, dan tetra. Artinya ia tidak dalam pengaruh narkotika saat ditangkap," jelasnya.

"MR beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribundumai/1109289/pengedar-narkoba-diciduk-polres-dumai-di-rumahnya

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki