Kamis, 02 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Penyidik Polres Pelalawan Agendakan Rekonstruksi Kasus Begal Sadis Tewaskan Korban di Kerumutan

hukrim

Penyidik Polres Pelalawan Agendakan Rekonstruksi Kasus Begal Sadis Tewaskan Korban di Kerumutan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 02 Jul 2026 14:02
PELALAWAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan masih melengkapi berkas perkara kasus begal sadis yang menewaskan korbannya di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan yang terjadi pada 29 Mei lalu.

Setelah Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus empat orang tersangka, dua orang eksekutor dan dua orang penadah yang dirilis secara resmi pada Kamis (11/6/2026) lalu.

Proses pemberkasan dikebut penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim, agar segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. 


"Sampai saat ini proses melengkapi berkas perkara masih berjalan. Sembari berkoordinasi dengan JPU," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit I Tipidum Ipda Erwin Naibaho kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (2/7/2026).

Kasat Bayu Ramadhan menyebutkan, hasil koordinasi penyidik dengan JPU Kejari Pelalawan terkait kasus begal sadis ini, akan segera gelar rekonstruksi kejadian.

Untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini. Selain itu, memperkuat hasil penyelidikan penyidik pascapengungkapan keempat pelaku. 

Waktu pelaksanaan rekonstruksi perkara masih menunggu koordinasi selanjutnya dengan korps adhyaksa.

Termasuk lokasi gelar rekonstruksi belum diputuskan, antara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Pangkalan Panduk atau di tempat lain.



"Kemungkinan digelar di TKP pengganti, bukan di TKP asli. Mengingat jaraknya yang cukup jauh dari Pangkalan Kerinci. Tapi masih menunggu kepastian juga dari jaksa," tandas Kasat Bayu. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Pelalawan akhirnya merilis pengungkapan kasus begal sadis yang menewaskan korbannya di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan pada Kamis (11/6/2026) sore lalu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes di aula Teluk Meranti.

Ada empat pelaku yang diringkus tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dengan Polsek Kerumutan serta dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Keempat pelaku yang ditangkap di Pulau Jawa pekan lalu tidak dihadirkan dalam pers rilis, hanya barang bukti ditunjukkan polisi.

Dalam penjelasannya, Kapolres John Louis Letedara menyampaikan dua pelaku merupakan pelaku utama pembegalan di Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan pada 29 Mei lalu.

Tersangka berinsial Bambang Gozali alias Ompong (34) yang beralamat di Dusun 3 Belimbing Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan. Kemudian Ali Solidin alias Ali (36) tercatat sebagai warga di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. 



"Keduanya sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," Kata Kapolres John Louis Letedara. 

Mereka membegal korban kakak beradik bernama Zulfan (20) dan Zelvin (19) pada Jumat (29/6/2026) sore lalu di perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan.

Akibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) itu, korban Zulfan meninggal dunia akibat luka robek di kepala dan korban Zelvin menderita luka memar di punggung akibat dipukul kayu balok.



Sepeda motor korban jenis honda revo X dibawa kabur oleh pelaku sampai keluar Pelalawan. 

Setelah melakukan pengejaran selama delapan hari, Tim Opsnal gabungan meringkus kedua pelaku utama di Pulau Jawa, tepatnya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan begal sadis ini dibantu juga oleh Polda Banten dan Polres Pandeglang. 

"Kedua tersangka diamankan di Kampung Kalapacagak Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu 6 Juni yang lalu," beber John Louis. 

Selain membekuk dua eksekutor perkara begal ini, Polres Pelalawan juga menciduk dua orang penadah yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku.

Diantaranya Kasman (31) beralamat di Sungai Arang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tersangka Kasman sebagai perantara dan membantu tersangka Ali sodikin mencari pembeli sepeda motor hasil begal. 



Terakhir pelaku bernama, Subandi alias Bandot (36), warga Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Subandi yang membeli sepeda motor korban dari pelaku, melalui perantara tersangka Kasman. 

"Sepeda motor korban dijual senilai Rp 3 juta kepada penadah itu. Kemudian kedua pelaku utama melarikan diri sampai di Pandeglang," tandas John Louis. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam milik korban. Kemudian sebatang kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul kedua korban. Berikut satu gulungan lakban hitam yang digunakan untuk mengikat korban setelah dipukuli. 

Para pelaku dijerat hukum atas perbuatannya. Dua pelaku utama dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1108472/penyidik-polres-pelalawan-agendakan-rekonstruksi-kasus-begal-sadis-tewaskan-korban-di-kerumutan?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor