Kamis, 02 Jul 2026
- Home
- Internasional
- KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Internasional,
KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 02 Jul 2026 13:41
Jakarta - KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait perkara pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim. Hari ini, sejumlah pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dipanggil KPK.
"Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun dia belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa yakni:
1. Merzi Driyasman, Kepala Seksi izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat
2. Nisrina Arumdanie, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat
3. Lutfan Pahlevi, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode April - Desember 2025
4. Rifki Aditya Nur Vijri, Tenaga Outsourcing di Bagian Inteldakim
5. Wina Nuraini Rachman, Pekerja Jasa pada Kanim Depok
6. Dewa Made Krisna Gautama, Kasi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing. KPK menyatakan tengah mendalami model setoran yang diberikan sejumlah kanim kepada Ditjen Imigrasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang setoran dari sejumlah kanim ke pihak Ditjen Imigrasi merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini, kata Taufik, merupakan biaya tambahan di luar biasa resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan alasan setoran ini diberikan oleh sejumlah Kanim ke pihak Ditjen Imigrasi. Dia menyebut, wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA ada pada pihak Ditjen Imigrasi.
"Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik.
Dia juga menjelaskan, tindakan kanim yang menerapkan adanya 'uang lebih' kepada sejumlah biro jasa tergolong sebagai tindakan pemerasan. Sebab, 'uang lebih' ini turut mempengaruhi proses terbitnya surat izin tinggal terbatas para WNA.
"Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.
Diketahui, kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.(detik.com)
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8556779/kpk-panggil-3-pegawai-imigrasi-jakbar-terkait-kasus-izin-tinggal-wna?page=2
komentar Pembaca