Kamis, 18 Jun 2026
hukrim
Polda Riau Serahkan Tiga Tersangka Perusakan Mangrove ke Jaksa, Cukong Segera Disidang
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 18 Jun 2026 11:18
Penyidikan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan segera masuk ke persidangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.Ketiga tersangka adalah B alias CC dan M alias AW yang diduga berperan sebagai pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan,” ujar Ade, Rabu (17/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di salah satu dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.Dari pengungkapan awal itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua dapur arang ilegal lainnya yang beroperasi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.
Hasil penyidikan mengungkap praktik produksi arang bakau ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau yang diproduksi disebut dipasarkan ke berbagai daerah, bahkan diduga menembus pasar luar negeri, termasuk Batu Pahat, Malaysia.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebelumnya menegaskan bahwa penindakan terhadap perusakan mangrove merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tegas Herry.
Ekosistem mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, penyerap karbon, habitat berbagai biota laut, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, perusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi maupun perdagangan hasil perusakan mangrove.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.(cakaplah)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/137152/2026/06/17/polda-riau-serahkan-tiga-tersangka-perusakan-mangrove-ke-jaksa-cukong-segera-disidang/#sthash.usGk56K8.dpbs
komentar Pembaca