Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman 18 WNA Ilegal ke Malaysia via Dumai

Berita

Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman 18 WNA Ilegal ke Malaysia via Dumai

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Feb 2026 16:22
(Fotoiniriau.com)
PEKANBARU - Aparat Ditpolairud Polda Riau menggagalkan dugaan upaya penyelundupan manusia setelah mengamankan 18 warga negara asing asal Myanmar yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Dumai.

Kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan jajaran Polda Riau pada Senin (9/2/2026) dini hari di kawasan Tanjung Penyembal, Kota Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengiriman WNA melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan dua kendaraan yang mengangkut para WNA.

“Informasi masyarakat sangat membantu. Saat tim melakukan pemantauan, ditemukan kendaraan yang membawa para WNA yang diduga akan diberangkatkan melalui jalur perairan ilegal,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pengemudi diketahui menjemput para WNA dari Pekanbaru sebelum diarahkan menuju Dumai. Keduanya mengaku menerima imbalan uang jalan dan nekat menjalankan perintah karena alasan kebutuhan ekonomi.

Selain mengamankan para WNA dan dua sopir, polisi turut menyita dua unit mobil, dua telepon genggam, serta uang tunai sisa upah. Para WNA selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk proses lanjutan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk kelanjutan proses hukum. Polisi menegaskan pengawasan wilayah perairan akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik penyelundupan manusia di perbatasan.(Ir)
Sumber: (iniriau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.