Rabu, 10 Jun 2026

hukrim

Polisi Sita 60 Kg Sabu di Tangerang

Selasa, 24 Mei 2016 11:01
okezone.com
Ilustrasi

TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan pelaku peredaran narkoba jaringan internasional. Bandar asal Taiwan itu ditangkap di Perumahan Paramount, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar John‎ Turman Pandjaitan mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap ada tiga orang. Ketiganya masing-masing berinisial LCD alias Achen, CMT alias Acan, dan CHJ alias Alin.

"Total barang bukti narkoba jenis sabu yang kami sita dari tangan ketiga tersangka ini mencapai 60 kilogram," katanya, Selasa (24/5/2016).

‎John mengungkapkan, ketiganya ditangkap di Sun Plaza Serpong, pada Jumat 20 Mei 2016. "Dan ditemukan barang bukti 6 kilogram sabu," katanya.

Ketiga pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial S alias W. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, pada Minggu 22 Mei 2016, polisi menangkap S alias W di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

"Barang bukti yang kita temukan di sana sebanyak 54 kilogram sabu," tutur John.

Menurutnya, puluhan kilogram sabu itu disimpan S alias W di dalam sebuah genset berukuran besar. Genset itu pun ditemukan polisi di kawasan Cikupa, Tangerang. Barang haram itu masuk lewat jalur laut.

"Masuk pelabuhan di Jakarta. WNA ini merupakan bandar menengah yang menyuplai untuk kawasan Jakarta," ujar John.

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui tersangka S alias W mendapat suplai barang haram itu dari bandar besar di Tiongkok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (3) juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal hukuman mati dan atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana. Pelaku juga terancam dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.