Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Tega mencabuli Anak Tirinya.
Julfi Hendra
Minggu, 19 Jan 2020 21:55
INHU - Kepolisian Sektor Lirik (Polsek Lirik) membekuk seorang laki-laki separuh baya, setelah istrinya melapor jika laki-laki itu telah mencabuli dan berbuat tidak senonoh pada anaknya.
HT (47) warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dibekuk unit Reskrim Polsek Lirik, Sabtu 18 Januari 2020 sore di rumahnya, selang beberapa jam setelah istrinya, DL (37) melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Minggu 19 Januari 2020 membenarkan kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus pencabulan ini terungkap saat korban, sebut saja namanya Melati (13), Rabu 18 Januari 2020 kemarin bercerita pada ibunya jika dia pernah dibawa bapak tirinya ke sebuah pondok kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lirik.
Tepatnya pada bulan Agustus 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, hari dan tanggalnya korban lupa.
Sesampainya di pondok itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Awalnya korban menolak dan berusaha melawan, namun pelaku semakin beringas, tubuh korban dibanting ke lantai pondok, kemudian menyetubuhi korban.
Setelah melepaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu pada ibu korban, jika korban bercerita, pelaku akan membuang korban kedalam parit.
Korban mengaku jika perbuatan itu dilakukan bapak tirinya sebanyak dua kali, di tempat yang sama namun hari dan tanggal yang berbeda.
Setelah mendengar cerita itu, ibu korban langsung naik pitam dan tidak bisa lagi memaafkan perbuatan suaminya, maka Rabu kemarin, ibu korban mendatangi Polsek Lirik guna melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya.
Selang beberapa jam setelah menerima laporan ibu korban, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya dan tidak menyangka jika hari itu polisi akan meringkusnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik guna proses selanjutnya," ucap Misran