Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap Pemuda 18 Tahun, Simpan 788 Butir Ekstasi dan Sabu

hukrim

Polisi Tangkap Pemuda 18 Tahun, Simpan 788 Butir Ekstasi dan Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 26 Jul 2025 16:04
okezone.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (26/7/2025).

Tersangka berinisial IT diamankan saat berada di dalam kamar rumah yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 09, Kelurahan Kampung Pondok.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka diamankan berikut barang bukti," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu, 788 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 tas warna putih, 1 jaket warna hitam, dan 1 unit iPhone putih.

"Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Martadius.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan IT dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Padang dan sekitarnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.***(OKezone.com)
Sumber: okezone.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.