Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

hukrim

Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 11 Jul 2025 13:14
Detiknews.com
Rokan Hilir - Polda Riau melalui jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmen seriusnya dalam menindak pelaku perambahan dan pembakaran hutan. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan sangat dilarang, mengingat banyaknya hutan dan lahan sawit di wilayah hukum Rohil.

"Sesuai arahan Kapolda, kami Polres Rohil sangat serius melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," kata AKBP Isa, Jumat (11/7/2025).

Adapun, empat tersangka ditangkap, antara lain Benson Hartono Marbun (45), diamankan terkait kasus perambahan hutan di Jalan Lintas Dumai-Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, Rohil; Suprianto (40), terlibat perambahan hutan produksi terbatas di Kepulauan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar; Purwadi alias Pur (51), tersangka kasus di Simpang Tower Kepulauan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu (Area Penggunaan Lain/APL); Jonder Ruma Horba alias Jonder (42), terkait kasus di Jl Hasibuan, Kepulauan Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babussalam, (Hutan Produksi); dan M Belamin Surbakti alias Surbakti (67) yang diamankan terkait kasus perambahan hutan produksi di Jl Sungai Alam, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.

Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan, Jumat (11/6/2025)./Foto: dok. Polres Rohil
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Isa menyampaikan menyoroti minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat prambahan dan pembakaran lahan. Oleh karena itu, Polres Rohil mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak lagi mengolah lahan dengan cara membakar.

"Kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran atau perambahan hutan," pungkasnya.***(detiknews.com)
Sumber: Detiknews.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.