Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Tindak Lanjuti Peredaran Ganja di Lapas Kls II B Pasirpangaraian

Polres Rohul Tindak Lanjuti Peredaran Ganja di Lapas Kls II B Pasirpangaraian

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 10 Sep 2015 19:12
Fahrin Waruwu
Kapolres Rohul didampingi beberapa Perwira Polres Rohul

ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu - Riau tindak lanjut terkait adanya Peredaran daun ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasirpangaraian yang terungkap saat razia rutin, Rabu (9/9/15) kemarin.

Dalam pengungkapan barang haram  narkotika jenis daun ganja tersebut, tidak hanya melibatkan dua warga binaan kasus Narkoba, tapuli ada keterlibatan  oknum pegawai Lapas berinisial Z.

Oknum Lapas Pasirpangaraian Z. telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang narapidana kasus Narkoba AF alias Farid (34) warga Lembang, dan tahanan Narkoba AR alias Asep (40) warga Medan Sumatera Utara.

"Bahwa pelaku-pelaku mengembangkan jaringan Narkoba melalui Lapas. Pegawai Lapas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono  S.Ik, M.Hum pada keterangan persnya  didampingi Waka Polres Kompol Indra Andiarta, dan sejumlah Perwira Polres Rohul lainnya, Kamis (10/9/15).

Kapolres Rohul mengakui pasca mendapatkan laporan ada dua warga binaan ketahuan menyimpan daun ganja di kamar tahanan nomor 7, Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin langsung mengontak dirinya.

"Kasat Narkoba (AKP Seno Ariadi) yang menjemput kesana (dua tersangka). Tim di lapangan masih mengejar penyuplainya, diduga ada jaringan dari luar Lapas, kita akan cek lagi," tegasnya.

Kapolres AKBP Pitoyo menjelaskan daun ganja seberat 6 ons bisa masuk ke Lapas Pasirpangaraian karena ulah Farid dibantu Asep. Farid memesan daun ganja dari seorang bandar di Ujungbatu melalui handphone.

Barang haram ini bisa masuk karena oknum pegawai Lapas bernisial Z yang memasukkan. Atas jasanya itu, oknum pegawai ini diberi uang Rp 500 ribu oleh Farid.

AKBP Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, akibat perbuatannya," kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun", jelasnya

Untuk diketahui Saat razia rutin dilakukan pihak Lapas dari kamar nomor 1 hingga kamar nomor 7 Rabu pagi kemarin, petugas mengamankan 6 ons daun ganja dari kamar nomor 7. Barang haram ini diketahui milik Farid.

Dari hasil intergasi yang dilakukan pihak Lapas, Farid mengakui ia mendapatkan nomor handphone bandar ganja di Ujungbatu dari Asep yang menghuni kamar nomor 1. (Fah)

Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.