hukrim
Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6,46 Kg dari Malaysia
Rabu, 29 Jun 2016 13:20
SAMBAS – Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,46 kilogram narkoba jenis sabu dan 39.730 butir pil happy five (H5) dari Border Biawak, Malaysia melalui perbatasan Aruk.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan yang terbesar sepanjang bulan ramadan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka, yaitu Ruston Nawawi alias Ujang, dan Deni Nursiansyah alias Denny yang merupakan warga Kota Pontianak.
"Ini suatu keberhasilan yang sangat menonjol, sehingga akan terus kami kembangkan, karena menurut kedua tersangka, barang itu akan dijual kembali di Pontianak," katanya, Rabu (29/6/2016).
Musyafak menambahkan, kedua tersangka ditangkap Minggu 26 Juni 2016, sekira pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, petugas Reskrim Polsek Sajingan, Sambas mendapat informasi bahwa ada orang yang siap memberikan bayaran Rp50 Juta untuk menyeberangkan mobilnya melewati batas Border Biawak-Aruk.
"Mendengar informasi tersebut, kami curiga sehingga memerintahkan informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut. Hasilnya kami berhasil mengamankan mobil dengan nomor polisi KB 1464 AL dari Border Biawak-Aruk," ujarnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba yang disimpan dalam salon tape mobil yang disimpan di bagasi belakang mobil.
Menurut Musyafak, dalam kasus ini, tersangka Ruston Nawawi mengaku ia hanya ditugaskan untuk mengantar barang tersebut dan dijanjikan upah Rp20 juta apabila berhasil membawa barang terlarang itu ke Pontianak, sementara tersangka Deni Nurdiansyah berperan sebagai pembawa narkoba dari Malaysia melalui Border Biawak-Aruk, yang juga dijanjikan upah Rp20 juta.
"Menurut pengakuan kedua tersangka aksi memasukkan barang terlarang dari Malaysia ke Kalbar melalui Border Biawak-Aruk sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pada 11 Juni 2016 dengan jumlah yang hampir sama," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) atau Pasal 115 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga seumur hidup. (okezone.com)
PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend
Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas
SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar
Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara
Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri
KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo
SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional
PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se