Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6,46 Kg dari Malaysia

hukrim

Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6,46 Kg dari Malaysia

Rabu, 29 Jun 2016 13:20
okezone.com
Ilustrasi

SAMBAS – Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,46 kilogram narkoba jenis sabu dan 39.730 butir pil happy five (H5) dari Border Biawak, Malaysia melalui perbatasan Aruk.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan yang terbesar sepanjang bulan ramadan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka, yaitu Ruston Nawawi alias Ujang, dan Deni Nursiansyah alias Denny yang merupakan warga Kota Pontianak.

"Ini suatu keberhasilan yang sangat menonjol, sehingga akan terus kami kembangkan, karena menurut kedua tersangka, barang itu akan dijual kembali di Pontianak," katanya, Rabu (29/6/2016).

Musyafak menambahkan, kedua tersangka ditangkap Minggu 26 Juni 2016, sekira pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, petugas Reskrim Polsek Sajingan, Sambas mendapat informasi bahwa ada orang yang siap memberikan bayaran Rp50 Juta untuk menyeberangkan mobilnya melewati batas Border Biawak-Aruk.

"Mendengar informasi tersebut, kami curiga sehingga memerintahkan informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut. Hasilnya kami berhasil mengamankan mobil dengan nomor polisi KB 1464 AL dari Border Biawak-Aruk," ujarnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba yang disimpan dalam salon tape mobil yang disimpan di bagasi belakang mobil.

Menurut Musyafak, dalam kasus ini, tersangka Ruston Nawawi mengaku ia hanya ditugaskan untuk mengantar barang tersebut dan dijanjikan upah Rp20 juta apabila berhasil membawa barang terlarang itu ke Pontianak, sementara tersangka Deni Nurdiansyah berperan sebagai pembawa narkoba dari Malaysia melalui Border Biawak-Aruk, yang juga dijanjikan upah Rp20 juta.

"Menurut pengakuan kedua tersangka aksi memasukkan barang terlarang dari Malaysia ke Kalbar melalui Border Biawak-Aruk sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pada 11 Juni 2016 dengan jumlah yang hampir sama," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) atau Pasal 115 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga seumur hidup. (okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 18:39

    Pengedar “Pil Setan” di Dua Desa Lirik Dibekuk, Puluhan Butir Disita Dari Dua Tersangka

    INHU - Di balik geliat aktivitas masyarakat yang tampak biasa di Kecamatan Lirik, terselip pergerakan gelap peredaran narkotika yang akhirnya berhasil diendus aparat kepolisian. Melalui serangkaian pe

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:36

    PBB dan UE Perkirakan Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya Rp1,2 Kuadriliun

    JAKARTA â€" Uni Eropa (UE) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/4/2026) memperkirakan bahwa lebih dari USD71 miliar (sekitar Rp1,218 kuadriliun) akan dibutuhkan selama satu dekade

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:33

    Trump Tak Akan Buka Blokade Selat Hormuz Sampai Kesepakatan dengan Iran Tercapai

    JAKARTA - Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai kesepakatan dengan Teheran tercapai. Pernyataan tersebut

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:27

    Kemlu Sebut 13 WNI Terdampak Kebakaran di Sabah Malaysia

    JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebakaran di wilayah pemukiman di Sandakan, Sabah, Malaysia, yang terjadi pada Minggu

  • Selasa, 21 Apr 2026 18:19

    Wacana Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Penasihat Khusus Presiden: Tidak Boleh!

    JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan pernyataan tegas terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Ia menekankan,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.