Sabtu, 04 Okt 2025
hukrim
Polres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu, Empat Pria Diamankan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 06 Jul 2025 17:35

TRIBUNPEKANBARU.COM
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepolisian Resor Siak mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli madu yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Empat orang pria diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (4/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga Dayun, Mahasin Danendra (24), yang mengaku tertipu dalam transaksi jual beli madu dengan kerugian mencapai Rp 40 juta.
Ia semula ditawari kerja sama pembangunan tower oleh seseorang yang mengaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki.
Dalam pertemuan itu, Riki menunjukkan minat membeli madu milik keluarga Mahasin dan memesan dalam jumlah besar.
“Pelaku menyampaikan ketertarikan terhadap madu milik korban dan memesan hingga 110 kilogram, seolah-olah sebagai pembeli serius,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan, Minggu (6/7/2025).
Merasa percaya, Mahasin kemudian memesan madu dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif.
Belakangan diketahui, Arif ternyata juga bagian dari sindikat tersebut.
Mahasin menyerahkan uang sebesar Rp 36 juta untuk pembelian awal dan Rp 4 juta sebagai uang muka pemesanan lanjutan.
Namun, setelah madu diterima, Riki tidak pernah datang untuk mengambil pesanan tersebut.
Usaha korban menghubungi kedua pelaku pun tidak membuahkan hasil.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Habib Kevin Setiyawan kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Informasi terakhir menunjukkan keberadaan para pelaku di wilayah Rengat Barat, Indragiri Hulu.
Pada Jumat sore, petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera dan mengamankan empat pria.
Keempat pria tersebut adalah Muhammad Rejeki alias Riki (31), Asprianto Yusri alias Arif (28), Amran Ali alias Nek (40), dan Safwan Sukri alias Alex (24), yang semuanya berasal dari Aceh Tenggara.
Dari penggeledahan di penginapan tempat mereka menginap, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi madu palsu, di antaranya lima jerigen dan empat botol berisi cairan madu, satu unit kompor gas, sebuah dandang besar, serta kendaraan roda dua dan roda empat.
“Mereka mengakui telah menipu korban dengan modus jual beli madu palsu. Saat ini, para pelaku sudah kami tahan di Mapolres Siak,” ujar AKP Bayu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang lebih luas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kian beragam.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi saat bertransaksi, terutama jika menyangkut jumlah uang yang besar,” kata AKP Bayu.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk keuntungan pribadi.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan serupa.
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca