Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Tangsel Sita Narkoba Senilai Rp4 Miliar

hukrim

Polres Tangsel Sita Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Sabtu, 26 Mei 2018 10:48
Okezone.com
Polres Tangsel saat jumpa pers

TANGSEL - Jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita berbagai jenis narkoba senilai Rp4 miliar. Semua barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan selama periode bulan April hingga Mei 2018.

Data yang dihimpun, total pelaku yang diamankan berjumlah delapan orang, yakni lima pelaku ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tangsel, inisialnya adalah ; AML (34), GG alias Enggun (25), AAS alias Angki (36), R alias Dower (27), TH (27). Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap oleh jajaran Polsek sekitar, yaitu ; D alias Komo (28), AR alias Kodel (36), A (33).

Sementara, barang bukti secara keseluruhan yang disita dari jenis sabu-sabu seberat 2.136,8 gram atau kurang lebih dua kilo satu ons, jenis ganja seberat 5.315 gram, jenis tembakau gorilla, kurang lebih beratnya 27 gram, dan jenis ekstasi sebanyak 1.176 butir.

"Ini adalah hasil operasi selama periode bulan April sampai dengan bulan Mei 2018. Jika dirupiahkan nilainya, sabu-sabu mencapai Rp3,2 miliar, ganja Rp26,5 juta, tembakau gorila Rp6 juta, dan pil ekstasi Rp588 juta, hampir Rp4 miliar," terang Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (25/5/2018).

Dikatakan Ferdy, wilayah di Kota Tangsel yang sering dilakukan operasi penegakan hukum terkait narkoba antara lain, Ciputat, Serpong, Pamulang, dan Pagedangan. Dari segmentasi usia, para pelaku yang sering di tangani masuk kategori usia produktif, yakni berusia antara 20 hingga 27 tahun.

"Pelakunya kebanyakan usia produktif, dengan jenjang pendidikan rata-rata tamatan SMU," imbuhnya.

Dengan seluruh barang bukti narkoba hasil sitaan itu, dilanjutkan Ferdy, maka potensi yang bisa diselamatkan dari peredarannya adalah sebanyak 28.087 jiwa. Meski begitu, dia menegaskan, bahwa pengembangan terhadap sumber pemasoknya (narkoba) akan terus dilakukan.

"Kita terus kembangkan," pungkas Ferdy.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.