Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 25,04 Gram Sabu

Polsek Bagan Sinembah Musnahkan 25,04 Gram Sabu

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Apr 2022 12:18
Humas Polsek Bagan Sinembah
Proses pemusnahan barang bukti di aula Polsek Bagan Sinembah
ROKANHILIR - polsek bagan sinembah laksanakan Pemusnahan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram. Rabu 13/04/2022 sekira pukul 10.30 wib. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH di aula  Mapolsek Bagan Sinembah dan dihadiri oleh Danramil 03 Bagan Senmbah yang di wakili oleh Sertu N. Siregar, Kepala Puskesmas Bagan Sinembah yang di wakili oleh Dr. Hadi Eka.K.S, Lembaga Hukum Mahatva yang di wakili oleh PH. Deswan Siregar, SH, Kanit Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M. Sodikin, S.H., dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak Media mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari unit reskrim Poslek Bagan Sinembah. 

Barang bukti diduga sabu tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022, sekira jam 23.00 Wib  Di jalan lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti Kepenghuluan Batara Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan tersangka APS alias Luhut.

"Sabu-Sabu dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 25,04 Gram telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti : No. 030 / BB / III / 14325 / 2022, tanggal 27 Maret 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Bukti nya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 565 / L.4.20 / Enz.1 / 03 / 2022, tanggal 31 Maret 2022., " ujar Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. 

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polsek Bagan Sinembah beserta jajaran dalam upaya memberantas peredaran Narkotika, Selain itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Ditambahkannya, Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti diawali Pembacaan Kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan Berita Acara Penimbangan / Penyisihan serta Ketetapan Status Barang Bukti oleh Penyidik, dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti dihadapan Tersangka dan Kuasa Hukum. 

Kemudian Plastik pembungkus barang bukti dibuka dengan cara digunting lalu barang bukti dimasukan kedalam Belender yang dimasukkan kedalamnya Rinso dan juga air secara menyeluruh sampai berbusa, Kemudian dibuang kedalam Closed toilet Polsek Bagan Sinembah. (ded)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.