Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Mandau Amankan 15 Kg Daun Ganja Kering

Polsek Mandau Amankan 15 Kg Daun Ganja Kering

Laporan : Sabri
Sabtu, 20 Feb 2016 23:34
Sabri
Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik saat ekspos penangkapan 15 Kg Daun Ganja Kering di Mapolsek Mandau. Sabtu 20/2
BENGKALIS – Jajaran Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan  15 Kilogram Daun ganja kering asal Aceh melalui Bus tujuan Medan-Duri, di jalan Lintas Duri-Dumai, Kilometer 6, Kulim yang akan diedarkan diwilayah kecamatan Mandau  Sabtu (20/2) sekira pukul 11.30 WIB.

Dua pelaku tersebut yang berinisial MT (33) warga Dusun III Desa. Kuala Lama kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai Sumut  sementara E (35) warga Dusun II Damai Desa Perdis kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat Sumut diamankan saat melakukan transaksi  narkoba.

Direncanakan, Narkoba tersebut akan diedarkan disekitar Simpang Garoga, Km 4, Km 10, Km 14 Simpang Karet, Km 16 depan Rm. Tanpa Nama, dan Simpang Bangko wilayah kecamatan Mandau.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi , penangkapan ini merupakan dari tugas pokok Polres Bengkalis untuk bekerja Extra memberantas peredaran narkoba, penangkapan tersebut  berawal dari  informasi masyarakat akan adanya transaksi  15 paket besar berat 15 Kilogram daun ganja kering dari Kota Medan-Duri dengan menggunakan Bus penumpang,"katanya Sabtu,(20/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama diamankan di Depan kantor PT. Rifansi Dwi Putra di jalan Lintas Duri-Dumai Km 4 Kulim Desa Air Kulim kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis,  sedangkan tersangka ke dua ditangkap di warung depan UD. Meranti Jaya jalan Jend Sudirman kelurahan Balai Makam kecamatan Mandau,  Bengkalis, kedua pelaku berusaha mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas, polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas dibahagian betis keduanya, sementara teman tersangka pertama berhasil kabur.

"Dari hasil introgasi Polisi, MT merupakan kurir dengan imbalan upah sebesar Rp 3 juta duntuk sekali perjalanan jika berhasil mengantarkan Narkoba tersebut sampai ketujuan. mengakui narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapat dari ASUN  Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sumatera Utara,"imbuhnya.

Sementara keduanya terancam jeratan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2005 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (sbi)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.