Polsek Panipahan Sikat Bandar Sabu, 9 Gram Butiran Kristal Diamankan
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 15 Jun 2022 11:23
ROKANHILIR - Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil membekuk seorang pria inisial SD (37) warga jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekatilo Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil. Pria itu dibekuk atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK., melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si membenarkan.
" Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal diduga Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 9,0 gram," ungkap Boy.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira Pukul 14.00 wib Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Proprinsi Riau tepatnya di Rumah SD sering terjadi transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan meneruskan Informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan, kemudian Kapolsek bersama sama PS Kanit Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkai penyelidikan dan mencari kebenaran tentang Informasi tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan langsung ke lokasi yaitu di jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, dan sesampainya di lokasi selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan pengamatan di seputaran wilayah tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib dini hari Tim Opsnal melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya sedang duduk di depan rumah, dan pada saat pelaku diamankan, pelaku sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik berklip merah berukuran sedang dengan rincian 2 (dua) peket yang masing-masing didalamnya berisikan 8 (dalapan) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) plastik ukuran sedang berisikan 3 (tiga) paket ukuran kecil plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibuang ke pinggir parit.
Kemudian dari hasil introgasi pelaku ada menyimpan di sela-sela batang sawit didepan rumahnya dan setelah di periksa ditemukan 1 (satu) paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan pelaku juga mengakui ada menyimpan di bawah tumpukan pelapah sawit dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna hijau dan merah jambu yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukurang sedang berklip merah, 4 (empat) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop dan tidak di temukan di dalam rumah pelaku barang bukti narkotika namun Tim opsnal menemukan 1 (satu) buah dompet kulit berwarna cokelat merk "CARDINAL" yang berisikan Uang tunai senilai Rp. 1.900.000.-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA type 105 warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Selama penggeledahan berlangsung tim didampingi oleh ketua RW Dusun Tuah Sekato, dari pengakuan tersangka barang bukti Narkotika tersebut di dapat dari J (Dalam Lidik).
" Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan dan terus melakukan pengembangan terkait narkoba tersebut," ungkap Boy. (ded).