Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Penipahan Berasihl Unkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Polsek Penipahan Berasihl Unkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Apr 2026 15:30

Rokan Hilir -macannusantara.id Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Minggu (05/04/2026) malam, jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” jelas Kapolsek.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), keduanya merupakan warga Panipahan dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu unit alat hisap (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit handphone android merk OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka CT alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan cara dibeli seharga Rp2.500.000.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kapolsek(***)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.