Pria Tua di Kampar Cabuli Putri Tiri Saat Istri Pergi ke Jambi, Usia Jelang Uzur Tak Ingat Kubur
admin
Senin, 06 Jun 2022 16:17
KAMPAR - Pria di Kampar harus berurusan hukum di usianya akan uzur. Warga Desa Kualu Kecamatan Tambang mencabuli putri tirinya. Usia jelang uzur tak ingat kubur.
Mirisnya korban yang dicabuli pria tua itu masih di bawah umur.
MI alias IW (58) ditangkap di rumahnya oleh Kepolisian Sektor Tambang, Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum diamankan polisi, MI telah diamankan warga sekitar.
Kepala Polsek Tambang, AKP. Mardani Tohenes Lesa mengatakan, perbuatan MI dilaporkan oleh Ketua RT setempat, Cucu Hendri.
Ia kedapatan mencabuli putri tirinya berinisial SW yang masih 13 tahun di rumah Perumahan Bumi Putera Asri Jalan Kubang Raya, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Sabtu (4/6/2022).
Ia menjelaskan, Hendri dihubungi warga yang memberitahu pencabulan di perumahan itu, Sabtu pukul 20.00 WIB.
Saat itu, Hendri sedang bekerja di sebuah perusahaan bubur kertas di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Setelah mendapat laporan itu, ia langsung pulang.
Setibanya di rumah, seorang warga datang untuk menjelaskan masalah yang lebih detil.
"Warga mengatakan, korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah," ujar Mardani, Senin (6/6/2022).
Menurut dia, ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah saat MI mencabuli putri tirinya itu.
Ibu korban sedang berada di Jambi. Setelah menerima penjelasan warga, Ketua RT dan warga membawa korban ke Polsek Tambang untuk melapor ke Polsek Tambang.
Selanjutnya, personil Polsek Tambang melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, Kapolsek memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda. Hermoliza untuk menangkap MI yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang dibawah umur itu," jelas Mardani.
Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan pakaian sebagai barang bukti. Terdiri dari kaos panjang corak kuning putih dan celana panjang hijau.
Menurut dia, SW disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. SW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.