Pria di Siak Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Berbadan Dua
admin
Rabu, 24 Mei 2023 09:23
SIAK - Persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak, kali ini seorang pria di Dayun, Kabupaten Siak, tega menyetubuhi anak tirinya.
Pria 36 tahun di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun tersebut menggagahi anak tirinya sampai berbadan dua.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban, 8 Mei 2023 pagi ke Polres Siak.
Ibu korban inisial YR, kaget saat melihat pintu dapurnya dapam keadaan terbuka pagi itu.
“Lalu ibu korban melihat anaknya di kamar tidur. Anak perempuan yang baru berusia 13 tahun itu tidak ditemukan di kamar tidurnya,” kata Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike SD, Selasa (23/5/2023).
Lalu ibu korban mencari korban sekitar rumahnya. Ia menanyakan kepada teman-teman sekolah korban, namun tidak ada yang mengetahui.
Kemudian ibu korban datang ke rumah orang tua teman dekat korban di pasar Dayun.
Korban tidak juga ditemukan di sana. Hal tersebut membuat ibu korban semakin khawatir.
Ibu korban dan pihak keluarga menghubungi nomor telepon genggam korban namun tidak pernah dijawab.
“Ibu korhan dan keluarga mengirimi pesan melalui akun instagram korban namun tidak dibalas. Akhirnya ibu korban mendatangi Polres Siak untuk membuat laporan secara resmi,” kata dia.
Pada Kamis, 18 Mei 2023 ibu korban dihubungi oleh Polres Siak. Korban dan ayah tiri korban ditemukan dan diamankan Polres Siak.
Ibu korban mendatangi Polres Siak dan menanyakan kepada korban terkait kepergiannya dari rumah.
“Korban mengakui telah disetubuhi ayahnya tirinya dan telah menikah siri pada Minggu, 14 Mei 2023. Korban juga sudah hamil 4 bulan akibat ulah ayah tirinya sendiri yang notabene adalah suami dari ibu korban,” kata dia.
Kepada penyidik Polres Siak, ayah tiri korban atau pelaku melakukan hubungan intim terakhir kalinya Rabu, 17 Mei 2023.
Lokasinya di rumah kontrakan, Jalan Garuda Sakti KM 8 Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pukul 23.00 WIB.
Tidak hanya itu, ayah tiri korban mengakui telah melakukan melampiaskan hawa nafsunya sejak tahun 2022.
Sejak korban masih kelas 1 SMP. Ibu korban syok mendengar semua kejadian yang dialami anaknya ulah perbuatan suaminya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3)UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dalam waktu berdekatan, dua kasus persetubuhan di bawah umur juga terjadi di Tualang.
Ada buruh perkebunan kelapa sawit yang membujuk rayu anak tetangganya yang masih berumur 13 tahun.
Kemudian ada ayah kandung yang tega menyetubuhi anaknya di rumah sendiri dalam kurun waktu 4 tahun.
Persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku buruh perkebunan terungkap Minggu (22/5/2023) di Tualang. Pelaku inisial SH (42) yang menggagahi anak tetangganya berkali-kali.
Tetangga korban melihat bahwa korban dibawa pelaku ke dalam rumah. Lalu tetangga ini melaporkan ke ibu korban.
Ibu korban menanyakan ke korban apa yang terjadi? Apakah korban disetubuhi? Korban dengan polosnya mengatakan bahwa ia telah disetubuhi pelaku.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditetapkan tersangka.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi. Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” kata dia.
Ia menguraikan, Minggu 21 Mei 2023 seorang saksi melihat korban sedang bersama pelaku menuju rumah pelaku. Saksi memberikan informasi itu kepada orang tua korban.
“Saksi yang melihat ini menyuruh ibu korban agar memanggil anaknya, lalu ditanyakan apakah anaknya disetubuhi pelaku? Akhirnya korban pun mengakuinya sehingga orang tua korban membuat laporan,” katanya.
Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku persetubuhan dilakukan di rumah pelaku. Bahkan perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.
"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban," kata Kompol Arry.
Atas tindakannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dua hari sebelum kejadian ini, Jumat (19/5/2023), Polsek Tualang juga mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Kali ini pelakunya adalah bapak kandung sendiri, yang telah meniduri anaknya berulang kali dalam kurun waktu 4 tahun.
Bapak kandung ini melakukan perbuatannya berkali-kali dalam rentang waktu 2019-2023, sejak si korban berusia 14 tahun. Perbuatan terakhir pada 18 Mei 2023 dini hari di dalam kamar korban.
Berdasarkan keterangan korban kepada Polsek Tualang, ia telah disetubuhi ayahnya sejak usia 14 tahun, yaitu sejak 2019 lalu. Kini ia sudah berumur 17 tahun, namun perbuatan bejat ayahnya masih tidak dapat ditolaknya.
Pada kejadian terakhir, korban tidur bersama adiknya di dalam kamarnya. Pukul 01.30 WIB si Bapak masuk diam-diam dan langsung meraba tubuh korban. Kemudian si ayah ini melucuti celana korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, sang ayah mengambil kain dan mengelap perut korban dari cairannya sendiri. Setelah itu sang ayah pergi meninggalkan korban. Korban memperkirakan, sejak ayahnya meraba tubuhnya hingga membersihkan perutnya dari cairan, ada sekitar 10 menit lamanya. Selama itu korban menahan rasa sakit hati bercampur takut.
Besoknya perbuatan ini diketahui ibu korban. Ia merasa seperti kesambar petir saat mengetahui perbuatan suaminya sendiri kepada darah daging mereka sendiri. Ibu korban langsung mendatangi Polsek Tualang.
Kompol Arry Prasetyo membenarkan kejadian itu. Dari keterangan ibu korban, pelaku memang merangsek masuk ke kamar anaknya di tengah malam. Lalu pelaku melampiaskan nafsu birahinya. Sedangkan anaknya tidak dapat melawan karena ketakutan.
“Tim Ospnal Polsek Tualang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya,” kata dia.
Ia melanjutkan, setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban sejak 2019 sebanyak 5 kali