Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ralat Berita IRT Diperkosa, Ternyata Korbannya Masih Pelajar

Ralat Berita IRT Diperkosa, Ternyata Korbannya Masih Pelajar

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 02 Jun 2022 19:32
Humas Polres Rohil
Tersangka kasus pemerkosaan saat diamankan Polisi

ROKANHILIR - Terkait rilis berita yang diterima redaksi spiritriau.com dari WAG Humas Polres Rohil, Kamis 2/6/22 yang berjudul "Kenalan di Facebook, IRT Ini Diperkosa Setelah Dijanjikan Uang dan Boneka". Ternyata korban bukanlah IRT atau Ibu Rumah Tangga melainkan seorang siswi yang masih berumur 14 tahun.

" Ralat Berita - Perkosa IRT Menjadi- Perkosa Anak Dibawah Umur," tulis Humas Polres Rohil AKP Juliandi di WAG Humas Polres Rohil, Kamis 2/6/22 malam.

Dijelaskannya, korban yang masih pelajar dan masih dibawah umur tersebut diajak kenalan oleh pelaku berinisial RD alias Dani, (24 tahun) yang tinggal di Jalan Lintas Labuhan Tangga Parit Aman, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir melalui akun media sosial Facebook.

RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 19 Mei  2022 Pukul 21.00WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, tersebut.

"Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban," ungkap AKP Juliandi.

Ditambahkan Juliandi, selanjutnya terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.

Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.

Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim,  namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan "mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai".

Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko.

Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Dan saudara tersangka ini di jerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU no.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002.

Dan terkait kesalahan rilis tersebut, banyak para wartawan meminta kepada Humas Polres Rohil untuk memberikan data mentah atau Lapsik saja, agar tidak terjadi kesalahan pada rilis berikutnya.

" Sebaiknya kirim Lapsik saja bang," ungkap para wartawan kepada Humas Polres Rohil

Yang lebih rumit lagi pada media cetak, sebab tidak bisa dihapus. " Kirim Lapsil Aja Ndan...Koran Cetak gk bsa dihapus lagi," ungkap Slamet Wartawan Posmetro Rohil.

(ded/rls)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.