Minggu, 19 Mei 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Ratusan HP Ilegal Gagal Beredar di Bengkalis

Hukrim

Ratusan HP Ilegal Gagal Beredar di Bengkalis

Laporan: Vivi Mulvitasari
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 12 Mar 2020 20:01
(Foto: (Vivi Mulvitasari)
Barang bukti Hand Phone ilegal asal Batam yang diamankan Lanal Dumai.
DUMAI - Ratusan Hand Phone ilegal asal Batam gagal beredar di Bengkalis. Pengagalan dilakukan oleh tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai. Pada Selasa (10/3) kemarin sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandara Sri Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Ratusan unit HP illegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan Hand Phone illegal dari Batam  menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry MV Dumai Line 03. 

"Sedikitnya tim kita dilapangan mengamakan 100 unit HP dan 2 orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis" ujar Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam perss realasenya, Kamis (12/3).

Diterangkan Danlanan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya upaya lenyeludupan HP ke Bengkalis.

Setelah tim kita dilapangan melakukan penyelidikan, Selasa (10/3) sekira pukul13.20 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV. Dumai Line 03.

Menemukan keduanya kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka  KT sementara tersangka SI berhasil melarikan diri.

" Dari penangkapan tersangka KT petugas mengamankan tas gendong tersangka berisikan 120 unit Hand Phone merek Aple, 7 unit merek Xiomi dan 5 unit merek G," ujar Danlanal.

Sementara tersangka SI yang sebelumnya sempat kabur dalam pengerebekan tersebut kembali berhasil kita amankan di pelabuhan saat akan kabur menuju ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tersngka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selat Panjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur," urai Danlanal.

Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP asal Batam tersebut. Dengan upah gendong sebesar Rp. 1,5 Juta Rupiah.

"Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini," pungkas Danlanal. (Vie)

Editor: 1

Gagal Beredar di BengkalisHP Ilegal
Berita Terkait
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.