Sabtu, 04 Jul 2026
hukrim
Residivis Simpan 1/2 Kilo Sabu Diringkus Polres Pelalawan, Ngaku Cuma Kurir
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 04 Jul 2026 08:43
PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras pada Rabu (1/7/2026) lalu.
Satu orang pengedar diringkus dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram disita polisi.
Pelaku bernama Dani Pane (31) yang tinggal di Dusun II Seimedang Desa Kesuma, Pangkalan Kuras. Ia diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan di rumahnya sekitar pukul 00.30 wib.
Pengungkapan kasus narkoba yang cukup besar ini tepat saat Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-80 pada 1 Juli 2026.
"Pelaku mengaku hanya sebagai kurir atau tukang antar. Ada orang yang mengendalikan untuk mengantar dan menjemput sabu tersebut," tutur Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (3/6/2026).
Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Dani Pane yakni 20 paket sabu dengan berat 500 gram. Diantaranya 7 paket besar, 4 paket sedang, dan 9 paket kecil.
Kemudian satu bal plastik bening klip merah, sebuah plastik asoy, kotak rokok, sebuah timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipa paralon, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka Dani Pane merupakan residivis dalam kasua narkotika. Setelah menjalani hukuman beberapa tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekanbaru, Dani menghirup udara bebas sekitar satu tahun lebih.
Ia kembali terjerumus dalam dunia narkotika, namun tidak lagi sebagai pemakai. Tetapi masuk dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
"Dari keterangannya, dia susah mencari pekerjaan setelah keluar penjara. Akhirnya jadi mengedarkan sabu bekerjasama dengan pengedarnya," ujar Kasat Alex Sinaga.
Penangkapan Dani Pane berawal dari informasi yqng diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait peredaran sabu di wilayah Desa Kesuma. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Dusun II Seimedang Desa Kesuma.
Setelah mendapatkan informasi akurat dan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal menggerebek rumah tersangka. Petugas menangkap Dani Pane dan melakukan penggeledahan, ditemukan sabu disimpan dalam kotak rokok. Selanjutnya polisi menggeledah rumah Dani dan menemukan barang bukti lainnya.
"Sabu tersebut dijemput pelaku ke daerah Kulim Kota Pekanbaru dengan cara main lempar. Kemudian dibawa ke Desa Kesuma dan diedarkan di sana," sebut Alex Sinaga.
Satresnarkoba Polres Pelalawan masih melakukan pengembangan untuk mengejar pengedar utama yang mengendalikan tersangka Dani. Persembunyiannya sedang diburu agar jaringan tersebut dibongkar secara tuntas.
"Pelaku utama ini tak hanya mengendalikan peredaran sabunya saja. Tetapi semua transaksi dengan pembeli juga langsung ke terduga pelaku berinisial LS ini," pungkas Alex Sinaga.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku dibawa di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Residivis itu kembali dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpekanbaru.)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1108633/residivis-simpan-12-kilo-sabu-diringkus-polres-pelalawan-ngaku-cuma-kurir
komentar Pembaca