Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Selesai Nyabu, Dua Laki-Laki Pekanbaru Ini Ditangkap Petugas Saat Patroli

Selesai Nyabu, Dua Laki-Laki Pekanbaru Ini Ditangkap Petugas Saat Patroli

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Selasa, 19 Jul 2016 23:11
Humas Polresta Pekanbaru
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rumbai.
PEKANBARU - Polisi mengamankan tersangka diduga kasus narkoba, DS (40), warga Jalan Palas dan NC (31) warga Jalan Melati Kecamatan Rumbai, Minggu (17/7/2016) dini hari jam 02.00.

Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani Senin (18/7/2016) pagi menjelaskan, penangkapan dua tersangka berawal dari patroli yang dilakukan unit opsnal reskrim Polsek Rumbai di Jalan Kartika Sari Kecamatan Rumbai.

Ketika itu, minggu (17/7/2016) dini hari jam 02.00 tim opsnal sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana pada saat dini hari di tempat-tempat rawan terjadinya tindak pidana kriminalitas.

Saat patroli melintas, ada seorang laki-laki yang dicurigai berada didepan bengkel sepeda motor Jalan Kartika Sari. Melihat itu, petugas pun curiga, lalu turun dan memeriksa bengkel dan menggeledah badan DS dan NC.

" Ditemukan 2 orang laki-laki inisial DS dan NC di dalam bengkel tersebut kemudian anggota memeriksa dan menggeledah ke dalam bengkel dan badan kedua orang tersebut,"ungkap Kapolsek.

Setelah petugas menggeledah bengkel tersebut ternyata DS meletakkan sesuatu kebawah meja di dalam bengkel dan kemudian dilakukan pengecekan, ternyata yang disembunyikan tersebut adalah alat bong yang dipakai untuk menggunakan sabu-sabu.

" petugas kami langsung menginterogasi singkat kedua orang tersebut dan mereka mengakui bahwa mereka baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan menurut pengakuan mereka sabu-sabu tersebut dibeli oleh DS di pasar bawah. Saat ini keduanya di bawa ke Polsek Rumbai guna pemeriksaan lebih lanjut dan setelah di lakukan tes urine terhadap keduanya, urine mereka positive mengandung narkotika jenis sabu-sabu, " beber Kapolsek.

Bersama mereka diamankan barang bukti, 1 buah bong botol plastik warna putih beserta pipet berisi air, 2 buah plastik bening bekas tempat di duga shabu ( yang sudah dipakai ), 2 buah mancis, 1 buah kotak kecil yang berisikan alat-alat isap sabu, 1 botol kecil botol lasegar.

"Kasus ini sekarang sedang dikembangkan lagi karena tidak tertutup kemungkinan mereka anggota jaringan narkoba, " tutup Kapolsek. (snc/hms)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.