Senin, 12 Mei 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Kasus Aisyah Ritonga JPU Minta Hakim PN Rohil Tolak Keberatan Terdakwa

Peristiwa,

Sidang Kasus Aisyah Ritonga JPU Minta Hakim PN Rohil Tolak Keberatan Terdakwa

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 27 Jun 2024 04:47
ROKAN HILIR-Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu, (26/06/2024) kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan  penyalahgunaan narkotika terdakwa Aisyah Ritonga alias Aisyah selaku pemilik Cafe di Simpang Mayat bersama suaminya M.Fahmi Nasution dan anggota cafe M Ramadhani kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan pendapat / tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Kasus perkara penyalahgunaan narkotika ini sempat menghebohkan warga Rohil karena diduga salah satu anggota oknum polisi Polsek Pujud Polres Rohil berinisial Briptu (JDS) meninggal dunia karena Over Dosis (OD) diduga karena  menggunakan Narkotika jenis ekstasi di salah satu Cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil .

Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlambang SH didampingi Hakim Anggota satu Aldar Valeri SH dan Hakim anggota Dua, Nora SH. Sementara ketiga terdakwa didampingi Penasehat hukumnya  Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.

Bahwa sidang sebelumnya diketahui Penasehat hukum para terdakwa ini mengajukan Nota Eksepsi atau keberatan bahwa  dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum secara formil dan tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dakwaan JPU di batalkan atau tidak dapat diterima dalam putusan sela nantinya .

Atas Nota Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh PH para terdakwa ini , JPU kembali mengajukan Pendapat atau Tanggapannya secara tertulis kepada majelis hakim yang dibacakan oleh Nadini Cista SH .

"Bahwa keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa poin 1 sampai dengan 12, kami selaku penuntut umum memandang bahwasannya Penasihat Hukum Para Terdakwa yang membahas berita acara yang tidak ditanda tangani, Surat perintah penggeledahan, Berita Acara Pemeriksaan tidak ditanda tangani yang pada pokok nya dalam hukum acara pidana disebut penyidikan tidak sah, penangkapan atau penahanan tidak sah serta Pemeriksaan tidak sah ,

"Menurut kami hal hal tersebut bukanlah ruang lingkup dari pada Eksepsi namun seharusnya Penasehat Hukum mempermasalahkan hal tersebut dengan upaya hukum Pra Peradilan ." kata Nadini Cista SH saat membacakan pendapat atau Tanggapan JPU dalam sidang yang digelar secara virtual saat itu .

"Oleh karenanya berdasarkan uraian tanggapan atas Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan Eksepsi, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara (aquo) ini berkesimpulan bahwa , “Surat dakwaan para  terdakwa telah memenuhi syarat formil maupun materil dan bahkan telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP." Jelas Nadini Cista SH .

 "Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar kiranya dapat menyatakan dalam putusan selanya memutuskan , " Menolak Nota Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Menerima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-41/L.4.20/Enz.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 lalu, karena telah terpenuhinya syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP sehingga selanjutnya melanjutkan proses persidangan berikutnya "Pungkas Nadini Cista SH mengakhiri Pendapat atau Tanggapan JPU Kejari Rohil .

Usai JPU membacakan Tanggapan atau pendapat nya. Ketua majelis Hakim Erif Erlangga menutup sidang dan akan melanjutkan sidang satu Minggu kedepan dengan agenda Putusan Sela (jon)


Editor: 1

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Senin, 12 Mei 2025 11:37

    Konflik dengan Pakistan, India Perintahkan X Blokir 8.000 Akun Medsos

    JAKARTA - India telah mengeluarkan perintah eksekutif kepada X, yang dahulu dikenal sebagai Twitter, meminta perusahaan media sosial tersebut untuk memblokir lebih dari 8.000 akun di se

  • Senin, 12 Mei 2025 11:34

    5 HP Murah Dengan Kualitas Kamera Bagus

    JAKARTA - Bagi masyarakat yang mencari HP dengan kamera berkualitas namun tetap ramah di kantong, kini tersedia beberapa pilihan HP Android yang menawarkan fitur fotografi. Tak hanya dari sisi ka

  • Senin, 12 Mei 2025 11:33

    Komdigi Bakal Dorong Worldcoin Hapus 500 Ribu Data Retina Warga Indonesia

    JAKARTA â€" Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penjelasan kepada World yang menaungi World App, Worldcoin, dan WorldID, terhadap aktivitasnya di Indonesia. Mereka juga memi

  • Senin, 12 Mei 2025 11:31

    Vaksin Diuji Coba, Ini Gejala TBC yang Wajib Dipahami

    JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan Indonesia turut berpartisipasi dalam uji coba vaksin tuberkulosis (TBC) yang dikembangkan oleh pendiri Microsoft, Bill Gates. Ia

  • Senin, 12 Mei 2025 11:30

    Alasan Indonesia Dipilih Bill Gates sebagai Lokasi Uji Coba Vaksin TBC, Seberapa Efektif?

    JAKARTA - Bill Gates mengumumkan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu lokasi uji coba vaksin tuberkulosis (TBC) terbaru yang dikembangkan oleh Bill & Melinda Gates Foundation, yaitu M72/AS01E.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.